Pangkalpinang, 6 April 2026 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pangkalpinang berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan kendaraan bermotor yang dilakukan oleh seorang pria berinisial DPR (32), Sabtu (4/4/2026).
Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Minggu (22/3/2026) sekitar pukul 19.00 WIB. Pelaku yang merupakan karyawan di sebuah pabrik tahu diduga menggelapkan satu unit sepeda motor operasional milik korban yang juga merupakan pemilik usaha tersebut.
Kasus ini terungkap setelah korban melakukan pengecekan ke mess tempat pelaku tinggal. Saat itu, korban mendapati sepeda motor miliknya beserta barang-barang pribadi pelaku telah hilang dari lokasi. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp3.000.000 dan melaporkannya ke Polresta Pangkalpinang.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Opsnal Tim Buser Naga Satreskrim Polresta Pangkalpinang segera melakukan penyelidikan. Hasilnya, pada Sabtu (4/4/2026) sekitar pukul 14.30 WIB, pelaku berhasil diamankan di kawasan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Ketapang.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Ia nekat membawa sepeda motor tersebut sebelum meninggalkan mess tempatnya bekerja. Kendaraan tersebut kemudian dijual ke tempat rongsokan di wilayah setempat dengan harga Rp720.000.
Uang hasil penjualan tersebut pelaku digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu, sementara sisanya dipakai untuk kebutuhan sehari-hari.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Pangkalpinang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
[RED]













