google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Peredaran Rokok Ilegal Tanpa Cukai di Subang Diduga Marak, Jaringan Lama Belum Tersentuh Hukum

banner 120x600

Subang, 6 April 2026 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai diduga marak terjadi di wilayah Kabupaten Subang, Jawa Barat.

crossorigin="anonymous">

Aktivitas tersebut terpantau berlangsung di Desa Kertajaya, Kecamatan Tambakdahan, dan disebut telah berjalan selama bertahun-tahun tanpa penindakan hukum yang signifikan.

Berdasarkan hasil investigasi awak media Reskrimpolda News, rokok tanpa cukai tersebut diduga berasal dari wilayah Jawa Timur, khususnya Madura. Distribusi dilakukan melalui jalur darat menggunakan kendaraan roda empat, kemudian diterima oleh pemesan berinisial (IW) dan (IN).

Sumber yang berhasil dikonfirmasi wartawan membenarkan adanya aktivitas distribusi rokok ilegal tersebut. Bahkan, dalam satu minggu pengiriman dapat dilakukan hingga dua kali dengan jumlah mencapai puluhan karton.

“Dalam satu karton berisi sekitar 80 slop, dengan berbagai merek seperti Rilek, Angker, Platinum, dan lainnya,” ungkap sumber.

Lebih lanjut, peredaran rokok tanpa cukai ini diduga telah berlangsung selama kurang lebih 3 hingga 4 tahun, dengan pola distribusi melalui jaringan sales yang tersebar di wilayah Pantura Subang dan sekitarnya.

Sementara itu, Kepala Desa Kertajaya, Suhana, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp membenarkan bahwa inisial (IW) dan (IN) merupakan warganya. Namun, menurut keterangan yang diperoleh, yang bersangkutan mengaku sudah tidak lagi menjalankan aktivitas tersebut.

Di sisi lain, awak media telah beberapa kali menghubungi (IW) melalui WhatsApp guna kepentingan konfirmasi. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan tidak merespons maupun memberikan klarifikasi.

Sanksi Hukum Jelas dan Tegas
Peredaran rokok tanpa pita cukai merupakan pelanggaran serius terhadap hukum yang berlaku di Indonesia, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai (perubahan atas UU No. 11 Tahun 1995).

Pasal 54 menyebutkan: Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan barang kena cukai tanpa dilekati pita cukai atau tanpa tanda pelunasan cukai lainnya, dapat dipidana.

Penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun, Denda minimal 2 kali hingga maksimal 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar
Aparat Diminta Bertindak Cepat
Dengan maraknya peredaran rokok ilegal ini, aparat penegak hukum, khususnya Bea Cukai dan Kepolisian, diharapkan segera melakukan penelusuran serta penindakan tegas terhadap jaringan distribusi yang merugikan negara dan merusak iklim usaha yang sehat.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena diduga telah berlangsung lama tanpa adanya penegakan hukum yang nyata di lapangan.

Reskrimpolda News akan terus mengawal dan menelusuri perkembangan kasus ini hingga tuntas.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0