google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Istri Anggota Polisi Divonis 2 Tahun 8 Bulan Penjara dalam Kasus Penipuan di PN Serang

banner 120x600

Serang, 5 April 2026 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Pengadilan Negeri (PN) Serang menjatuhkan vonis pidana penjara selama 2 tahun 8 bulan terhadap Dea Viana, istri anggota polisi Polda Banten, dalam perkara penipuan yang menjeratnya.

crossorigin="anonymous">

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, David Sitorus, yang menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dakwaan alternatif pertama Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Serang.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 8 bulan,” ujar majelis hakim dalam amar putusan, Jumat (3/4/2026).

Majelis hakim juga menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa akan dikurangkan sepenuhnya dari total pidana yang dijatuhkan.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai perbuatan terdakwa menimbulkan dampak serius bagi para korban, baik dari sisi nilai kerugian yang cukup besar maupun sumber dana yang berasal dari hasil penggadaian perhiasan emas milik korban. Hal tersebut dinilai mengganggu stabilitas ekonomi pribadi para korban.

Selain itu, sikap terdakwa setelah melakukan perbuatan turut menjadi perhatian majelis hakim. Terdakwa dinilai tidak menunjukkan itikad baik untuk memulihkan kerugian korban. Bahkan, dalam fakta persidangan terungkap bahwa korban harus mencari terdakwa ke rumah dan tempat kerjanya, sementara uang pokok belum dikembalikan hingga perkara disidangkan.

Faktor lain yang memberatkan adalah motif perbuatan terdakwa yang dilakukan dalam kondisi terlilit utang dan tekanan finansial. Namun, alih-alih menyelesaikan persoalan secara tepat, terdakwa justru membebankan kerugian kepada pihak lain.

Putusan ini diharapkan menjadi pembelajaran serta memberikan kepastian hukum bagi para korban yang dirugikan dalam perkara tersebut.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0