Bogor, 2 April 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras ilegal di wilayah Gunung Putri, Kabupaten Bogor, pada Senin (30/03/2026).
Pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang masuk melalui layanan Call Center 110. Informasi itu kemudian segera ditindaklanjuti oleh petugas dengan melakukan penyelidikan di lapangan hingga akhirnya berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial BCP.
Dari tangan tersangka, petugas menemukan ratusan butir obat keras ilegal yang diduga akan mati, serta sejumlah uang tunai yang diduga merupakan hasil penjualan barang terlarang tersebut.
Saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran yang lebih luas, termasuk asal-usul barang dan pihak lain yang terlibat.
Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto, SH, SIK, M.Si., menegaskan komitmennya dalam memberantas segala bentuk peredaran obat ilegal di wilayah hukum Polres Bogor. Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi yang membantu penyebaran kasus tersebut.
“Polres Bogor akan terus melakukan penindakan tegas terhadap peredaran obat ilegal demi menjaga keamanan dan kesehatan,” tegas masyarakat.
[RED]













