google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0
HOME, Kota  

Kebakaran SPBE Cimuning Bekasi, 12 Orang Alami Luka Bakar Serius

banner 120x600

Bekasi, 2 April 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Peristiwa hebat disertai kebakaran besar menggemparkan kawasan Cimuning, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi, Jawa Barat, tepatnya di Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) PT Indogas Andalan Kita, Rabu (1/4/2026) malam.

crossorigin="anonymous">

Peristiwa tersebut memicu kepanikan warga setelah kobaran api dengan cepat membesar dan menjalar hingga ke lingkungan sekitar. Sejumlah Saksi mata mengungkapkan bahwa sebelum ledakan terjadi, tercium bau gas menyengat yang menyebar ke organisasi warga.

“Baunya sangat kuat, lalu tidak lama kemudian terdengar dentuman keras dan langsung muncul api besar,” ujar salah satu warga di lokasi.

Akibat kejadian tersebut, sebanyak 12 orang dilaporkan mengalami luka bakar dengan tingkat keparahan yang serius. Para korban terdiri dari karyawan SPBE dan warga sekitar yang berada di lokasi saat kejadian terjadi.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, menyampaikan bahwa seluruh korban saat ini masih menjalani perawatan intensif di sejumlah rumah sakit.

“Korban luka bakar mencapai 12 orang, dengan tingkat luka sekitar 60 hingga 70 persen. Saat ini mereka mendapatkan penanganan medis terbaik di rumah sakit,” jelas Kusumo kepada awak media, Kamis (2/4/2026).

Para korban telah dibawa ke beberapa fasilitas kesehatan, antara lain RS Citra Harapan, RS Kartika Husada Setu, RSUD Kota Bekasi, serta RSUD Kabupaten Bekasi.

Relawan Palang Merah Indonesia (PMI), Indra Septian, ikut mengonfirmasi kondisi korban yang cukup memprihatinkan. “Sebagian besar korban mengalami luka bakar di atas 50 persen,” ujarnya.

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan proses pendataan korban serta penyelidikan untuk mengungkap penyebab pasti ledakan dan kebakaran tersebut.

Sebagai langkah penanganan lanjutan, aparat bersama instansi terkait berencana membangun posko darurat guna membantu korban terdampak, termasuk pendataan kerugian, menjamin keselamatan warga, serta menyediakan tempat perlindungan sementara bagi masyarakat yang terdampak kebakaran.

[RED – EXL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0