google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Dittipidter Bareskrim Polri Bongkar Tambang Emas Ilegal di Bombana, Sita 20 Ton Batu Antimoni dan Sejumlah Peralatan Tambang

banner 120x600

Bombana, Sulawesi Tenggara, 13 Maret 2026 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil mengungkap praktik pertambangan emas tanpa izin (PETI) berskala besar di Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara. Operasi penindakan tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas aktivitas tambang ilegal yang berpotensi merusak lingkungan serta merugikan negara.

crossorigin="anonymous">

Dalam operasi yang dilakukan secara terkoordinasi bersama Polres Bombana, tim penyidik berhasil mengamankan barang bukti dalam jumlah signifikan, berupa sekitar 20 ton batu antimoni yang diduga siap diperdagangkan tanpa dilengkapi dokumen resmi.

Selain itu, aparat juga menyita berbagai peralatan operasional pertambangan, di antaranya mesin diesel serta pompa penyedot air yang digunakan dalam aktivitas penambangan tanpa izin di lokasi tersebut. Seluruh barang bukti kini telah diamankan guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.

Pengungkapan kasus ini menegaskan komitmen Bareskrim Polri, khususnya Dittipidter, dalam menindak tegas praktik pertambangan ilegal yang dilakukan secara terorganisir, mengingat aktivitas tersebut tidak hanya berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, tetapi juga mengakibatkan kerugian terhadap kekayaan sumber daya alam negara.

Dalam tahap awal penanganan perkara, penyidik telah mengamankan empat orang saksi untuk dimintai keterangan terkait aktivitas penambangan ilegal yang terjadi di wilayah tersebut. Pemeriksaan dilakukan guna menggali informasi mengenai pola operasional, jalur distribusi hasil tambang, serta pihak-pihak yang diduga berada di balik kegiatan tersebut.

Hingga saat ini, penyidik masih terus melakukan pengembangan penyelidikan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas serta aktor utama yang diduga mengendalikan aktivitas pertambangan ilegal tersebut.

Dittipidter Bareskrim Polri menegaskan bahwa penindakan terhadap praktik pertambangan tanpa izin akan terus dilakukan secara berkelanjutan, sebagai bagian dari komitmen Polri dalam menjaga kelestarian lingkungan, melindungi sumber daya alam nasional, serta menegakkan hukum secara tegas terhadap pelaku kejahatan di sektor pertambangan.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0