google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Buron Kasus Suap PTSL Rp1,7 Miliar, Jimmy Lie Ditangkap di Malaysia Berkat Koordinasi Divhubinter Polri dan Interpol

banner 120x600

JAKARTA, 10 Maret 2026 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Pelarian Jimmy Lie , buronan kasus dugaan suap dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) senilai Rp1,7 miliar , akhirnya berakhir setelah berhasil ditangkap melalui kerja sama internasional antara Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri, NCB Interpol Indonesia, Polres Metro Tangerang Kota, dan otoritas Malaysia .

crossorigin="anonymous">

Jimmy Lie sebelumnya telah masuk dalam daftar Red Notice Interpol sejak September 2025 , setelah diduga melarikan diri ke luar negeri guna menghindari proses hukum atas kasus yang menjeratnya. Sejak saat itu, aparat penegak hukum Indonesia terus melakukan pemantauan dan koordinasi negara untuk melacak keberadaannya.

Upaya tersebut akhirnya membuahkan hasil setelah otoritas Imigrasi Malaysia berhasil mengamankan Jimmy Lie di wilayah hukum Malaysia . Penangkapan tersebut merupakan hasil dari koordinasi intelijen yang intensif dan presisi antara aparat Indonesia dan pihak berwenang di Malaysia .

Kepala Bagian Jaringan Informasi Antar Negara (Kabag Jiantra) Set NCB Interpol Divhubinter Polri Kombes Pol Ricky Purnama menjelaskan bahwa setelah diamankan oleh pihak imigrasi Malaysia, tersangka langsung diproses untuk pemulangan ke Indonesia.

Pihak Imigrasi Malaysia berhasil mengamankan subjek di wilayah hukum mereka. Selanjutnya, subjek dikawal langsung ke Indonesia dan tiba di Bandara Kualanamu sebelum diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani proses hukum lebih lanjut ,” ujar Kombes Pol Ricky Purnama.

Setelah tiba di Indonesia, Jimmy Lie kemudian diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk menjalani proses penyidikan dan penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku .

Penangkapan ini menjadi bukti nyata bahwa kerja sama internasional dalam penegakan hukum terus diperkuat , khususnya melalui jaringan Interpol , guna memastikan bahwa pelaku kejahatan yang melarikan diri ke luar negeri tetap dapat dikejar dan diproses secara hukum.

Divhubinter Polri menegaskan komitmennya untuk terus mengejar buronan yang mencoba menghindari proses hukum , sekaligus menunjukkan bahwa ruang gerak pelaku kejahatan semakin sempit di tengah koordinasi global antar aparat penegak hukum.

Sejauh apa pun tersembunyi, pada akhirnya akan tetap ditemukan dan diproses sesuai hukum yang berlaku ,” tegas pihak Divhubinter Polri.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0