Bangka, 19 Februari — RESKRIMPOLDA.NEWS
Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangka menggerebek lokasi peleburan timah ilegal yang berada di area kebun kelapa sawit, jauh dari permukiman warga, pada Selasa dini hari (17/2/2026). Lokasi tersebut diketahui berada di wilayah Desa Kemuja, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka.
Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan lapangan. Hasilnya, petugas menemukan tidak hanya satu titik, melainkan tiga lokasi peleburan berbeda yang saling terpisah dengan jarak sekitar 2 hingga 3 kilometer.
Dari rangkaian penggerebekan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa timah seberat kurang lebih 1.240 kilogram yang terdiri atas timah balok dan pasir timah, serta sejumlah peralatan yang digunakan untuk kegiatan penambangan dan pencetakan timah balok ilegal. Selain itu, petugas juga mengamankan pihak yang diduga terkait, termasuk pemilik kebun.
Kasat Reskrim Polres Bangka AKP Mauldi Wasdapani menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil pengembangan informasi dari masyarakat.
“Informasi dari masyarakat kami tindak lanjuti dan terbukti benar. Di area kebun Desa Kemuja kami menemukan tiga lokasi berbeda yang saling terpisah. Kami mengamankan barang bukti berupa balok timah, pasir timah, alat tambang, serta peralatan lainnya berikut pihak terkait,” ujarnya.
Saat ini, seluruh barang bukti telah diamankan untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Kepolisian juga terus mendalami keterlibatan pihak lain serta menegaskan komitmennya dalam menindak aktivitas pertambangan dan peleburan timah ilegal yang berpotensi merugikan negara serta merusak lingkungan.
Polres Bangka mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas pertambangan ilegal di wilayahnya, sebagai bagian dari upaya bersama menjaga ketertiban hukum dan kelestarian lingkungan.
[RED]













