Jakarta, 19 Februari — RESKRIMPOLDA.NEWS
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia menegaskan bahwa fasilitas pelayanan kesehatan, khususnya rumah sakit, tidak diperkenankan menolak pasien meskipun status kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dalam kondisi nonaktif, sepanjang terdapat indikasi medis yang mengharuskan penanganan segera.
Kebijakan ini disampaikan menyusul penonaktifan sekitar 11 juta peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan yang mulai berlaku per 1 Februari 2026. Situasi tersebut menimbulkan kekhawatiran masyarakat mengenai akses layanan kesehatan apabila membutuhkan perawatan saat status JKN sementara tidak aktif.
Kementerian Kesehatan memastikan bahwa prinsip utama dalam pelayanan kesehatan adalah keselamatan pasien. Oleh karena itu, rumah sakit tetap berkewajiban memberikan pelayanan medis terhadap pasien dengan kondisi tertentu yang memerlukan penanganan mendesak maupun berkelanjutan.
Adapun layanan yang tetap harus diberikan meliputi kondisi kegawatdaruratan medis, tindakan penyelamatan jiwa, pelayanan cuci darah (hemodialisis), terapi kanker, serta berbagai layanan penyakit katastropik lainnya yang tidak dapat ditunda penanganannya.
Penegasan tersebut sejalan dengan ketentuan bahwa aspek kemanusiaan dan keselamatan pasien harus didahulukan dibandingkan persoalan administratif kepesertaan. Rumah sakit diharapkan tetap memberikan tindakan medis sesuai standar pelayanan, sementara penyelesaian administrasi dapat dilakukan melalui mekanisme lanjutan sesuai regulasi yang berlaku.
Dengan demikian, masyarakat diimbau untuk tidak ragu mencari pertolongan medis apabila mengalami kondisi darurat atau membutuhkan perawatan penting, karena fasilitas kesehatan tetap berkewajiban memberikan pelayanan berdasarkan kebutuhan klinis pasien.
[RED]













