TANGERANG, 19 Februari — RESKRIMPOLDA.NEWS
Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya, berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu seberat 25 kilogram yang diduga merupakan bagian dari jaringan internasional. Pengungkapan tersebut dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) pada Sabtu (14/2/2026) sebagai hasil pengembangan dari sejumlah kasus sebelumnya.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, menjelaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil sinergi Satresnarkoba dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta koordinasi lintas wilayah yang melibatkan aparat di Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Jawa Timur.
Barang bukti sabu dengan berat bruto 25 kilogram tersebut diangkut menggunakan satu unit mobil mewah Toyota Alphard warna putih, ujar Kapolres dalam konferensi pers, Rabu (18/2/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan yang diketahui, narkotika tersebut dibawa dari Medan dengan tujuan wilayah Kota Tangerang dan Jakarta. Namun, rute perjalanan kendaraan sering berubah mengikuti instruksi dari pengontrol jaringan.
Petugas sempat mendeteksi keberadaan kendaraan tersebut di kawasan Pelabuhan Patimban, Desa Patimban, Kecamatan Pusakanagara, Kabupaten Subang, Jawa Barat. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan dua koper berisi sabu yang disamarkan menyerupai barang bawaan perjalanan.
Satu koper berwarna abu-abu berisi 13 bungkus plastik, sementara satu koper berwarna merah muda berisi 12 bungkus plastik. Total terdapat 25 bungkus sabu, masing-masing dengan berat sekitar satu kilogram.
Tim kemudian melakukan pembuntutan hingga kendaraan berhenti di sebuah SPBU di wilayah Surabaya. Dengan dukungan Patroli Jalan Raya (PJR) Jawa Timur, petugas berhasil mengamankan dua tersangka yang diduga berperan sebagai kurir.
“Kedua tersangka berinisial SP (30) dan IW (42). Keduanya merupakan residivis dan ditangkap saat berada di dalam kendaraan bersama barang bukti sabu,” jelas Kapolres.
Saat ini, penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk menelusuri jalur masuk narkotika, mengidentifikasi pemasok, serta mengungkap pengontrol utama jaringan. Proses tersebut dilakukan melalui koordinasi dengan Polda terkait, Bareskrim Polri, serta Badan Narkotika Nasional (BNN).
Polres Metro Tangerang Kota menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pemberantasan peredaran narkotika, mengingat kejahatan ini merupakan ancaman serius bagi keselamatan masyarakat dan masa depan generasi bangsa. Pengungkapan tersebut juga dinilai telah menyelamatkan ribuan masyarakat dari potensi konservasi narkotika.
[RED]













