Cilacap, 19 Februari 2026— RESKRIMPOLDA.NEWS
Dalam rangka meningkatkan pengawasan keimigrasian serta memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku, petugas imigrasi melaksanakan kegiatan pengawasan terhadap keberadaan warga negara asing (WNA) di wilayah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Kegiatan pengawasan dilakukan di sejumlah lokasi tempat tinggal sementara, termasuk rumah kos di Jalan Lengkong No. 34 RT 03 RW 13, Kelurahan Mertasinga, Kecamatan Cilacap Utara. Pengawasan meliputi pendataan penghuni, pemeriksaan dokumen keimigrasian, serta sosialisasi terkait kewajiban pelaporan bagi warga negara asing dan pemilik tempat tinggal.
Pejabat imigrasi, Bapak Ahsan, menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari program rutin pengawasan yang dilaksanakan secara berkala.
“Kegiatan ini bertujuan memastikan seluruh warga negara asing yang berada di wilayah Cilacap memiliki dokumen yang sah serta menjalankan aktivitas sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki. Pendekatan yang dilakukan bersifat persuasif, humanis, dan mengedepankan edukasi,” ujar Ahsan.
Selain itu, petugas juga berkoordinasi dengan aparat kelurahan serta pengurus lingkungan setempat guna memperkuat sinergi dalam pendataan dan pengawasan. Masyarakat diimbau untuk aktif melaporkan keberadaan pendatang baru kepada aparat setempat sebagai langkah preventif menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.
Pihak imigrasi menegaskan bahwa pengawasan dilakukan tanpa diskriminasi dan semata-mata untuk memastikan kepatuhan administratif serta menjaga kondusivitas wilayah.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi kantor imigrasi setempat melalui kanal resmi yang tersedia.
[RED – ARIF]















