google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Oknum Anggota Intel Polres Bantul Diadukan atas Dugaan Pengancaman dan Pemerasan, Polda DIY Sebut Masih Tahap Konsultasi

banner 120x600

Yogyakarta, 19 Februari — RESKRIMPOLDA.NEWS

Seorang anggota intelijen Polres Bantul berinisial S diadukan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) atas dugaan pengancaman dan pemerasan terhadap pemilik perusahaan pengembang properti. Selain itu, oknum tersebut juga dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda DIY terkait dugaan tindak pidana kekerasan.

crossorigin="anonymous">

Kuasa hukum pelapor, Hermansyah Bakrie, menyampaikan bahwa pihaknya telah mendatangi Polda DIY pada Rabu (18/2/2026) untuk menyampaikan laporan tersebut. Menurutnya, pengaduan diajukan dalam dua jalur, yakni pelaporan etik ke Propam serta pelaporan pidana.

“Kami melaporkan oknum polisi intel Polres Bantul berinisial S terkait dugaan pengancaman dan pemerasan. Laporan pertama kami sampaikan ke Propam, dan yang kedua terkait dugaan tindak pidana,” ujarnya.

Hermansyah menjelaskan, dugaan pemerasan disebut dilakukan oleh S bersama sejumlah pihak dengan cara menduduki kantor kliennya, merusak kamera pengawas (CCTV), serta meminta sejumlah uang. Akibat peristiwa tersebut, kliennya diklaim mengalami kerugian material maupun immaterial yang ditaksir mencapai Rp2,5 miliar.

Ia menuturkan, perkara tersebut bermula dari kerja sama proyek pembangunan perumahan di wilayah Bantul dan Sleman pada tahun 2024. Dalam perjalanannya, S disebut meminta dilibatkan dalam pekerjaan proyek kepada kliennya. Namun, proyek yang diberikan justru tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Selain itu, kliennya juga disebut diminta menyerahkan uang bulanan selama enam bulan berturut-turut dengan nilai Rp35 juta per bulan. Tidak hanya itu, S juga diduga meminta tambahan dana sebesar Rp500 juta dengan alasan sebagai catatan utang. Setelah dilakukan evaluasi internal, klaim tersebut dinilai tidak sesuai dengan perhitungan yang ada.

Pihak kuasa hukum menyayangkan dugaan keterlibatan aparat penegak hukum dalam persoalan tersebut. Menurutnya, tindakan semacam itu bertentangan dengan fungsi kepolisian sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. Selain melapor ke Polda DIY, pihaknya juga berencana membawa persoalan tersebut ke Mabes Polri serta Komisi III DPR RI.

Tanggapan Polda DIY

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, menyampaikan bahwa hingga saat ini laporan dimaksud belum diproses sebagai laporan polisi. Berdasarkan pengecekan internal, pihak yang bersangkutan baru sebatas melakukan konsultasi.

“Setelah kami cek ke SPKT dan Propam terkait informasi tersebut, dari PT Hoki Developer sampai saat ini belum membuat Laporan Polisi, namun baru sebatas konsultasi dengan Yanduan Bidpropam Polda DIY,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.

Polda DIY menegaskan bahwa setiap aduan masyarakat akan ditindaklanjuti sesuai prosedur apabila telah memenuhi persyaratan administratif dan formil sebagai laporan resmi, serta akan diproses secara profesional dan transparan sesuai ketentuan yang berlaku.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0