Jakarta, 19 Februari — RESKRIMPOLDA.NEWS
Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia telah berulang kali menyelenggarakan rapat kerja dan forum dengar pendapat dengan beragam pemangku kepentingan guna memperoleh masukan komprehensif terkait pembaruan institusi penegak hukum, termasuk Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Secara paralel, pihak pemerintah bersama jajaran Polri juga membentuk tim khusus dengan mandat serupa, yakni menyusun langkah-langkah strategis dalam rangka melakukan pembenahan serta transformasi kelembagaan Korps Bhayangkara agar semakin profesional, transparan, dan akuntabel.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengungkapkan bahwa rangkaian pertemuan, konsultasi, serta pembahasan lintas sektor tersebut telah menghasilkan delapan poin utama yang diformulasikan sebagai agenda percepatan reformasi Polri.
“Kami berharap delapan poin percepatan reformasi Polri ini dapat ditetapkan dalam rapat paripurna dan menjadi keputusan yang bersifat mengikat antara DPR dan pemerintah serta wajib dilaksanakan oleh pemerintah sesuai ketentuan Pasal 98 ayat (6) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019,” ujar Habiburokhman saat membacakan laporan Komisi III dalam rapat paripurna DPR, Selasa (27/01/2026).
Ia menegaskan bahwa penetapan keputusan tersebut diharapkan mampu memperkuat komitmen bersama antara legislatif dan eksekutif dalam mendorong reformasi kelembagaan Polri secara terukur, sistematis, dan berkelanjutan, sehingga dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik, penegakan hukum, serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Rapat paripurna DPR tersebut menjadi momentum penting dalam memastikan bahwa rekomendasi reformasi yang telah dirumuskan tidak hanya bersifat normatif, melainkan juga memiliki kekuatan implementatif melalui mekanisme pengawasan dan pelaksanaan yang jelas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
[RED]













