PALEMBANG, 19 Februari — RESKRIMPOLDA.NEWS
Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menetapkan seorang anggota DPRD Muara Enim berinisial KT bersama anaknya, RA, sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi proyek irigasi dengan nilai sekitar Rp1,6 miliar.
Kepala Kejati Sumsel, Ketut Sumedana, menyampaikan bahwa penetapan tersangka tersebut berkaitan dengan proyek Irigasi Ataran Air Lemutu di Kecamatan Tanjung Agung yang berada di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muara Enim.
Dalam proses penyidikan, tim Kejati Sumsel juga melakukan penggeledahan di tiga lokasi berbeda, yakni dua rumah milik saksi KT yang berada di Perumahan Greencity, Desa Muara Lawai, serta satu rumah milik saksi MH di Kelurahan Pasar II, Muara Enim.
Menurut Sumedana, hingga saat ini penyidik telah memeriksa sedikitnya sepuluh orang saksi guna mendalami aliran dana dan keterkaitan para pihak dalam perkara tersebut. Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui uang sekitar Rp1,6 miliar diduga bersumber dari proyek dimaksud.
Selain itu, dari kegiatan penggeledahan, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Alphard putih berpelat nomor B 2451 KYR, dokumen-dokumen penting, telepon genggam, serta berbagai surat yang diduga berkaitan dengan perkara.
Kejati Sumatera Selatan menegaskan bahwa penanganan kasus ini masih terus dikembangkan. Penyidik tidak menutup kemungkinan akan memeriksa pihak lain, termasuk pejabat pemerintah daerah, apabila ditemukan indikasi keterlibatan dalam perkara tersebut.
“Perkara ini akan terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan akan melakukan pemeriksaan dari pemerintah daerah termasuk Bupati Muara Enim,” ujar Ketut Sumedana.
Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas perkara dugaan korupsi tersebut secara profesional dan transparan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum serta pemberantasan tindak pidana korupsi di daerah.
[RED]













