google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Kejati Sumsel OTT Anggota DPRD Muara Enim dan Anaknya, Diduga Terima Gratifikasi Rp1,6 Miliar Terkait Proyek Irigasi

banner 120x600

Palembang, 19 Februari — RESKRIMPOLDA.NEWS

Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) melaksanakan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap seorang anggota DPRD Muara Enim berinisial KT bersama anaknya, RA, pada Rabu (18/2/2026). Keduanya diamankan terkait dugaan penerimaan hadiah atau janji yang mengarah pada gratifikasi dalam proyek pemerintah daerah.

crossorigin="anonymous">

Kepala Kejati Sumsel, Ketut Sumedana, membenarkan pelaksanaan OTT tersebut. Ia menyampaikan bahwa penindakan dilakukan di wilayah Muara Enim terhadap dua orang yang memiliki hubungan keluarga, yakni KT selaku anggota DPRD Muara Enim dan RA yang merupakan anak dari KT.

“Benar, hari ini 18 Februari 2026, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan OTT di Muara Enim dengan mengamankan dua orang berinisial KT selaku anggota DPRD Muara Enim dan RA selaku anak dari KT,” ujar Ketut Sumedana.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, keduanya diduga menerima uang sekitar Rp1,6 miliar dari pihak pengusaha atau rekanan yang berkaitan dengan proyek Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu di Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim.

Dana tersebut diduga berhubungan dengan proses pencairan uang muka kegiatan pembangunan jaringan irigasi yang dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muara Enim. Akibat praktik tersebut, proyek yang dimaksud dilaporkan tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Saat ini, tim penyidik Kejati Sumsel masih melakukan pendalaman terhadap aliran dana, peran masing-masing pihak, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. Penanganan kasus ini dilakukan sebagai bagian dari komitmen penegakan hukum dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di sektor pembangunan infrastruktur daerah.

Kejati Sumsel menegaskan akan memproses perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku guna memastikan akuntabilitas pengelolaan anggaran publik serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintahan.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0