google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Peredaran Narkoba di Kebun Sawit Nagan Raya Disorot, Aparat Perkuat Penindakan dan Komitmen Pemberantasan

banner 120x600

SUKA MAKMUE, 17 Februari — RESKRIMPOLDA.NEWS

Modus baru yang diduga digunakan pelaku peredaran narkotika untuk menghindari penangkapan aparat terungkap di wilayah Kabupaten Nagan Raya. Sejumlah oknum pengedar dan pengguna termasuk memanfaatkan area kebun kelapa sawit milik perusahaan sebagai lokasi persembunyian, tempat berkumpul, hingga titik transaksi narkotika jenis sabu.

crossorigin="anonymous">

Informasi tersebut terungkap setelah petugas keamanan yang sedang melakukan patroli rutin di kawasan perkebunan menemukan aktivitas mencurigakan di antara semak-semak. Saat dilakukan pengecekan, petugas melihat bagian tubuh yang tertutup pelepah sawit. Setelah didekati, ditemukan seorang pria dan wanita berada di lokasi tersebut.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap keduanya. Salah satu di antaranya disebut beriinisial N yang diduga terkait dengan jaringan peredaran narkoba. Namun dari hasil pemeriksaan di tempat, petugas tidak menemukan barang bukti narkotika sehingga yang bersangkutan tidak diamankan lebih lanjut.

Di sisi lain, aparat juga melakukan penindakan terhadap sejumlah gubuk pembohong di area kebun sawit yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi maupun penggunaan narkotika. Gubuk-gubuk tersebut dibongkar dan dihancurkan sebagai langkah pencegahan agar tidak kembali dimanfaatkan untuk aktivitas ilegal.

Penyalahgunaan serta peredaran narkoba saat ini dinilai menjadi ancaman serius yang semakin meresahkan masyarakat di Kabupaten Nagan Raya, terutama memasuki periode 2025–2026. Data yang berkembang menunjukkan adanya kecenderungan peningkatan kasus, yang tidak hanya berdampak pada kesehatan masyarakat, tetapi juga berpotensi merusak hubungan sosial, meningkatkan angka kriminalitas, serta menyasar kelompok usia produktif.

Kapolda Aceh, Irjen Pol. Dr. Marzuki Ali Basyah, MM , saat dikonfirmasi secara terpisah, menegaskan bahwa pemberantasan narkotika akan dilakukan secara tegas dan menyeluruh hingga ke akar jaringan.

“Tindakan tegas akan dilakukan untuk menyebarkan peredaran narkoba,” tegas Kapolda.

Ia menambahkan bahwa komitmen tersebut merupakan bagian dari upaya Polri dalam menjaga stabilitas sosial serta keamanan nasional. Kapolda juga menekankan bahwa apabila anggota kepolisian yang terbukti terlibat, baik sebagai pengguna maupun pengedar, maka akan dikenakan sanksi berat hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) .

Lebih lanjut, pemberantasan narkoba yang ditegaskan harus dilakukan secara kolaboratif dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk BNN, TNI, pemerintah daerah, serta peran aktif masyarakat , guna memutus mata rantai peredaran narkotika secara efektif dan berkelanjutan.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0