BEKASI, 17 Februari — RESKRIMPOLDA.NEWS
Kinerja aparat kepolisian kembali menjadi perhatian publik setelah seorang penyidik di jajaran Polres Metro Bekasi dilaporkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya atas dugaan ketidakprofesionalan serta lambannya penanganan laporan masyarakat.
Pengaduan tersebut diajukan oleh Riyan Ismawan, S.H., selaku kuasa hukum dari pihak Hotman 911, pada Jumat, 29 Januari 2026, sekitar pukul 13.00 WIB. Dalam keterangannya, Riyan menilai penyidik yang menangani perkara tidak memberikan pelayanan optimal sebagai aparat penegak hukum, sehingga dinilai menimbulkan kerugian bagi kliennya.
Menurut Riyan, perkara yang dilaporkan sejak 21 November 2022 hingga saat ini belum menunjukkan kejelasan penyelesaian. Ia menyebut tidak terdapat perkembangan signifikan, tindak lanjut yang terukur, maupun transparansi terkait proses hukum yang berjalan di tingkat penyidik Ditreskrimum Polres Metro Bekasi.
“Ini merupakan bentuk kelalaian yang serius. Kami menduga adanya pembiaran oleh oknum tertentu, sehingga laporan klien kami terkesan tidak bergerak selama bertahun-tahun,” ujar Riyan kepada awak media.
Ia menambahkan, kondisi tersebut bukan hanya berdampak pada kepentingan hukum kliennya, tetapi juga berpotensi menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian sebagai lembaga penegak hukum yang diharapkan memberikan pelayanan cepat, profesional, dan akuntabel.
Atas dasar itu, pihak pelapor berharap Divisi Propam Polda Metro Jaya dapat memberikan perhatian khusus dengan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap laporan tersebut, sekaligus membuka secara transparan progres penanganan perkara yang dipersoalkan.
“Kami berharap Propam bertindak tegas. Ini bukan semata menyangkut klien kami, tetapi juga demi menjaga marwah dan kredibilitas kepolisian sebagai institusi yang bertugas melindungi serta melayani masyarakat,” tegasnya.
Perkara ini pun menjadi sorotan publik dan dinilai sebagai pengingat penting bagi institusi kepolisian untuk terus memperkuat pengawasan internal, meningkatkan profesionalisme, serta memastikan setiap laporan masyarakat ditangani secara cepat, transparan, dan berkeadilan.
Publik kini menantikan tindak lanjut dari laporan tersebut, apakah akan menjadi momentum penguatan disiplin internal, atau justru berakhir tanpa kepastian hukum.
[RED]













