JAKARTA, 17 Februari — RESKRIMPOLDA.NEWS
Dua nama yang disebut sebagai Bayu Sigit dan Iwan Banderas mencuat dalam persidangan perkara dugaan korupsi terkait Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan. Keduanya disebut oleh saksi Yora Lovita yang mengaku sebagai penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan diduga menawarkan bantuan pengungkapan perkara dengan imbalan sejumlah uang.
Dalam keterangannya di konferensi, Saksi menyampaikan bahwa pertemuan dengan pihak yang mengaku aparat KPK tersebut terjadi pada rentang Maret hingga April 2025, saat dugaan pemerasan RPTKA masih berada pada tahap penyelidikan. Pada pertemuan itu, mereka menampilkan atribut berupa lencana logam bertuliskan KPK serta dokumen yang diklaim sebagai surat panggilan terhadap Gatot Widiartono, mantan pejabat Kementerian Ketenagakerjaan.
Saksi juga mengungkapkan adanya pembicaraan terkait permintaan dana awal sebesar Rp10 miliar agar perkara dapat “ditutup”. Nilai tersebut kemudian disebut turun menjadi Rp7 miliar, dengan kesepakatan uang muka Rp1 miliar. Namun, dana awal tersebut dilaporkan tidak jelas keberadaannya.
Menyanggapi hal tersebut, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, meminta Saksi untuk segera melaporkan kejadian itu secara resmi kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK agar dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme internal maupun proses hukum yang berlaku.
KPK menegaskan, nama Bayu Sigit tidak tercantum dalam data dasar pegawai resmi lembaga antirasuah. Pernyataan tersebut memperkuat dugaan bahwa pihak yang bersangkutan kemungkinan merupakan oknum yang mencatut identitas KPK untuk melakukan penipuan atau intimidasi terhadap pihak yang tengah berperkara, sehingga berpotensi merusak citra serta integritas penegakan hukum.
Dalam konferensi yang sama, juga terungkap bahwa Bayu Sigit sempat mengklaim pernah terlibat dalam menjanjikan kasus lain, termasuk kasus terkait penyelenggaraan ibadah haji yang menyeret nama mantan Menteri Ketenagakerjaan. Klaim tersebut kini menjadi perhatian karena dinilai menambah indikasi adanya upaya manipulasi dengan mengatasnamakan institusi penegak hukum.
Perkara utama yang sedang disidangkan adalah dugaan praktik pungutan pembohong dalam pengurusan RPTKA yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga sekitar Rp135 miliar. Dalam kasus tersebut, delapan mantan pejabat Kementerian Ketenagakerjaan duduk sebagai eksekutif, di antaranya eks Direktur Jenderal Binapenta Suhartono serta Haryanto.
KPK menyatakan terus mewaspadai kemungkinan adanya modus serupa, yakni pihak tertentu yang menargetkan individu atau instansi yang berhadapan dengan proses hukum dengan menawarkan jaminan bebas perkara. Dewan Pengawas KPK disebut telah bersiaga untuk mengidentifikasi, menelusuri aliran dana, serta mengupayakan pemulihan kerugian korban apabila terbukti terjadi tindak penipuan.
Perkembangan kasus ini menjadi perhatian masyarakat karena tidak hanya hipotesis korupsi di sektor ketenagakerjaan, tetapi juga menguji kredibilitas lembaga pemberantasan korupsi dalam menghadapi potensi merujuk pada nama institusi, baik dari faktor internal maupun eksternal.
[RED]













