google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Mengenal Ragam Warna Pelat Nomor Kendaraan di Indonesia dan Peruntukannya

banner 120x600

JAKARTA, 17 Februari — RESKRIMPOLDA.NEWS

Pelat nomor kendaraan bermotor di Indonesia memiliki beragam warna dengan fungsi serta peruntukan yang berbeda-beda. Pengaturan warna dan penandaan pada Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tersebut bertujuan untuk memudahkan identifikasi jenis kendaraan, status kepemilikan, serta penggunaannya di jalan raya.

crossorigin="anonymous">

Berikut penjelasan mengenai jenis-jenis warna pelat nomor kendaraan yang berlaku di Indonesia:

1. Pelat Putih dengan Tulisan Hitam
Pelat ini digunakan untuk kendaraan pribadi, baik milik perseorangan maupun badan hukum. Selain itu, pelat putih juga berlaku untuk kendaraan Perwakilan Negara Asing (PNA) serta badan internasional yang beroperasi di Indonesia.

2. Pelat Kuning dengan Tulisan Hitam
Pelat berwarna kuning diperuntukkan bagi kendaraan umum atau transportasi publik, seperti angkutan kota, bus penumpang, taksi, maupun kendaraan lain yang digunakan untuk layanan angkutan berbayar.

3. Pelat Merah dengan Tulisan Putih
Pelat merah digunakan untuk kendaraan dinas instansi pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah. Kendaraan dengan pelat ini dipakai untuk mendukung kegiatan operasional pemerintahan.

4. Pelat Hijau dengan Tulisan Hitam
Pelat hijau diperuntukkan bagi kendaraan yang beroperasi di kawasan perdagangan bebas dan memperoleh fasilitas bebas bea masuk, seperti di wilayah khusus yang memiliki status ekonomi tertentu.

5. Pelat Putih dengan Tulisan Hitam dan Tanda Khusus Biru
Jenis pelat ini merupakan pelat putih standar yang dilengkapi penambahan tanda atau aksen berwarna biru sebagai identifikasi khusus untuk kendaraan listrik, sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh Korlantas Polri.

Penggunaan warna pelat nomor kendaraan diatur dalam peraturan kepolisian sebagai bagian dari sistem registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor. Masyarakat diimbau untuk memahami perbedaan tersebut agar dapat mengenali fungsi kendaraan di jalan sekaligus mendukung tertib administrasi serta kepatuhan terhadap aturan lalu lintas.

Dengan pemahaman yang baik mengenai jenis pelat nomor kendaraan, diharapkan tercipta ketertiban berlalu lintas serta kemudahan pengawasan bagi aparat dalam menjaga keamanan dan keselamatan di jalan raya.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0