BANTEN, 17 Februari — RESKRIMPOLDA.NEWS
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten secara resmi menyerahkan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan minyak goreng curah kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kedua tersangka masing-masing menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama PT ABM dan Direktur PT KAN, yang diduga terlibat dalam transaksi bermasalah senilai lebih dari Rp20 miliar yang mengakibatkan kerugian keuangan daerah.
Perkara tersebut berawal dari kontrak pengadaan 1.200 ton minyak goreng curah pada Februari 2025, yang menggunakan skema pembayaran Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN). Dalam pelaksanaannya, dana pengadaan disebut telah dicairkan sesuai mekanisme administrasi, namun barang yang diperjanjikan tidak pernah diterima, sehingga menimbulkan kerugian signifikan bagi Pemerintah Provinsi Banten.
Berdasarkan hasil audit independen, total kerugian negara/daerah dalam perkara ini tercatat mencapai Rp20.487.194.100. Dalam proses penyidikan, aparat juga telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset yang berkaitan dengan perkara tersebut dengan nilai sekitar Rp5,2 miliar, sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara.
Setelah tahap penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) kepada JPU, perkara ini selanjutnya akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Serang untuk menjalani proses persidangan.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena dinilai mencerminkan pentingnya penguatan tata kelola perusahaan daerah (BUMD), khususnya dalam aspek transparansi, akuntabilitas, serta pengawasan terhadap proses pengadaan barang dan jasa, guna mencegah terulangnya praktik yang merugikan keuangan negara maupun daerah.
[RED]













