google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Kapolri Tegaskan Penindakan Tegas terhadap Premanisme dalam Pelayanan SIM, Biaya Resmi SIM A Rp120 Ribu dan SIM C Rp100 Ribu

banner 120x600

JAKARTA, 17 Februari — RESKRIMPOLDA.NEWS

Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) menegaskan komitmen institusi Polri untuk menindak tegas segala bentuk praktik premanisme, pungutan pembohong, maupun percaloan dalam proses penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM). Penegasan tersebut disampaikan sebagai langkah nyata dalam mewujudkan pelayanan publik yang bersih, transparan, profesional, dan akuntabel.

crossorigin="anonymous">

Kapolri menyatakan bahwa tidak boleh ada oknum atau pihak mana pun yang memanfaatkan proses pengurusan SIM untuk melakukan intimidasi, pemaksaan, maupun mengeluarkan biaya di luar ketentuan resmi yang telah ditetapkan pemerintah. Seluruh jajaran kepolisian diinstruksikan untuk melakukan pengawasan ketat serta mengambil tindakan hukum tanpa kompromi terhadap praktik-praktik yang merugikan masyarakat.

Adapun biaya resmi penerbitan SIM telah diatur dalam Peraturan Pemerintah tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Polri. Untuk penerbitan SIM A, masyarakat hanya dikenakan biaya sebesar Rp120.000, sedangkan untuk SIM C sebesar Rp100.000. Besaran tersebut merupakan tarif resmi negara dan tidak diperkenankan adanya pungutan tambahan di luar ketentuan yang berlaku.

Kapolri mengingatkan bahwa pelayanan penerbitan SIM harus dilaksanakan sesuai prosedur standar operasional, mengedepankan prinsip transparansi, kepastian hukum, serta kemudahan akses bagi masyarakat. Upaya pemberantasan premanisme dan praktik percaloan diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri sekaligus memperkuat integritas aparatur penegak hukum.

Selain itu, masyarakat diimbau untuk tidak menggunakan jasa perantara atau calo dalam proses pengurusan SIM serta berani melaporkan jika ditemukan indikasi pungutan pembohong maupun tindakan intimidatif di lingkungan pelayanan kepolisian. Polri berkomitmen membuka ruang pengaduan yang responsif dan menjamin perlindungan bagi pelapor.

Dengan langkah tegas tersebut, diharapkan sistem pelayanan SIM dapat berjalan lebih tertib, profesional, dan berkeadilan, sehingga hak masyarakat untuk memperoleh pelayanan publik yang layak dan sesuai ketentuan dapat terpenuhi secara optimal.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0