google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0

SATGAS GABUNGAN KAMBOJA RINGKUS 106 WNI DALAM OPERASI PENIPUAN DARING INTERNASIONAL DI PHNOM PENH

banner 120x600

Phnom Penh, 13 November 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Aksi besar pemberantasan kejahatan siber mengguncang Ibu Kota Kamboja. Satuan Tugas Gabungan Kepolisian Kamboja berhasil menangkap 106 warga negara Indonesia (WNI) dalam sebuah operasi besar penindakan jaringan penipuan daring (online scam) yang digelar di dua lokasi berbeda di Phnom Penh, pada Jumat (31/10/2025).

crossorigin="anonymous">

Operasi gabungan tersebut dilakukan setelah aparat menerima laporan adanya aktivitas mencurigakan di dua gedung yang diduga menjadi markas sindikat kejahatan siber internasional. Dalam penggerebekan itu, polisi menyita ratusan perangkat komunikasi, komputer, dan dokumen digital, serta dua unit mobil operasional yang digunakan untuk mendukung kegiatan penipuan lintas negara tersebut.

Seluruh barang bukti kini diserahkan kepada Komisariat Kepolisian Kota Phnom Penh untuk keperluan proses penyidikan dan tindak lanjut hukum.

Jaringan Penipuan Internasional Libatkan Ribuan WNI

Berdasarkan data Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI), sejak tahun 2020 terdapat lebih dari 10.000 WNI yang menjadi korban atau terlibat dalam jaringan kerja penipuan daring di Kamboja dan sejumlah negara Asia Tenggara lainnya seperti Myanmar, Laos, dan Filipina.

Modus yang digunakan umumnya berupa “scamming center” atau pusat operasi penipuan daring yang menyamar sebagai perusahaan legal. Para WNI direkrut melalui iklan kerja palsu dengan tawaran gaji tinggi dan fasilitas lengkap, namun setelah tiba di lokasi, mereka justru dipaksa menjalankan praktik penipuan digital.

Keterangan Duta Besar RI di Kamboja

Duta Besar RI untuk Kamboja, Santo Darmosumarto, mengonfirmasi operasi besar ini dan menjelaskan bahwa dari hasil pendataan awal, ada tiga kategori WNI yang terlibat dalam jaringan tersebut.

“Pertama, mereka yang tidak tahu bahwa akan bekerja di sindikat scam. Kedua, yang coba-coba karena faktor ekonomi. Dan ketiga, yang paling memprihatinkan — mereka yang sadar tapi tetap melakukannya karena tergiur upah tinggi,” ujar Santo dalam keterangan resminya, Selasa (4/11/2025).

Menurut Dubes Santo, pemerintah Indonesia melalui KBRI Phnom Penh telah berkoordinasi dengan otoritas setempat untuk memastikan perlindungan hukum dan repatriasi bagi para WNI yang tidak terbukti terlibat langsung dalam kejahatan.

Lonjakan Kasus WNI di Kamboja

KBRI Phnom Penh mencatat lonjakan 73 persen kasus WNI bermasalah di Kamboja sepanjang Januari–September 2025, di mana 3.323 kasus di antaranya terkait langsung dengan sindikat penipuan daring.

Tren ini menunjukkan meningkatnya aktivitas jaringan cyber scam lintas negara yang memanfaatkan WNI sebagai operator keuangan, admin media sosial, dan pelaku “romance scam” atau penipuan berbasis hubungan asmara daring.

Upaya Pemerintah Indonesia

Kemlu RI, melalui kerja sama lintas kementerian dan aparat penegak hukum, tengah memperkuat mekanisme deteksi dini dan diplomasi penegakan hukum regional untuk memutus rantai perdagangan manusia dan kejahatan digital yang melibatkan WNI.

“Pemerintah Indonesia tidak akan mentolerir keterlibatan warga negara dalam kejahatan lintas batas, namun juga memastikan mereka yang menjadi korban eksploitasi akan dilindungi,” tegas Dubes Santo.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0