OJK dan Polri Berhasil Pulangkan dan Tahan Mantan Direktur Investree Terkait Dugaan Penghimpunan Dana Ilegal

banner 120x600

Jakarta, 20 Oktiber 2025 — RESKRIMPOLDA.NEWS

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) , serta sejumlah peneliti dan lembaga terkait , berhasil memulangkan dan menahan AAG , mantan Direktur PT Investree Radhika Jaya , yang diduga kuat melakukan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin resmi dari OJK.

Proses pemulangan tersangka dilakukan melalui mekanisme kerja sama National Central Bureau (NCB) hingga NCB Interpol , dengan melibatkan berbagai instansi strategis, termasuk Kementerian Luar Negeri dan dukungan penuh dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Qatar.

“Kolaborasi lintas lembaga ini menunjukkan komitmen kuat pemerintah Indonesia dalam menegakkan hukum di sektor jasa keuangan serta melindungi kepentingan masyarakat dari praktik penghimpunan dana ilegal,” ungkap perwakilan OJK dalam pernyataan resminya, Jumat (17/10/2025).

Saat ini, AAG telah resmi menjadi tahanan OJK , dan ditugaskan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan-undangan yang berlaku.

Kasus ini bermula dari dugaan pelanggaran izin usaha dan praktik penghimpunan dana publik oleh PT Investree Radhika Jaya, sebuah perusahaan financial technology peer-to-peer lending , yang tidak sesuai dengan aturan pengawasan OJK. Penyelidikan mendalam menunjukkan adanya indikasi kegiatan usaha dan pelanggaran prinsip kehati-hatian (prinsip kehati-hatian) yang berpotensi merugikan masyarakat.

Dalam keterangannya, OJK menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat dalam proses pemulangan dan penegakan hukum terhadap tersangka, termasuk:

  • Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
  • Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung)
  • Kementerian Hukum, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenkumham & Imipas)
  • Kementerian Luar Negeri (Kemenlu)
  • Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)

“Sinergi ini menjadi bukti nyata komitmen bersama dalam memperkuat pengawasan sektor keuangan dan menindak tegas pelanggaran hukum di bidang jasa keuangan digital,” tegas OJK.

Langkah tegas OJK ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem pengawasan keuangan nasional , sekaligus menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha sektor keuangan non-bank agar tidak melakukan aktivitas penghimpunan dana tanpa izin atau di luar ketentuan hukum yang berlaku.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *