JAKARTA, 20 Oktober 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Mahkamah Agung Republik Indonesia ( MA RI ) melalui putusan kasasi Nomor 213 K/MIL/2025 secara resmi membatalkan vonis penjara seumur hidup terhadap dua mantan prajurit TNI dalam perkara penembakan terhadap pemilik usaha rental mobil, almarhum Ilyas Abdurrahman.
Dalam amar putusannya yang diakses melalui situs resmi Mahkamah Agung pada Senin, 20 Oktober 2025 , majelis hakim kasasi juga mengurangi hukuman terhadap satu terdakwa lainnya , serta menjatuhkan pidana tambahan berupa penghentian dari dinas militer dan pembayaran restitusi kepada korban.
Dua Eks Prajurit Lolos dari Hukuman Seumur Hidup
Dua mantan anggota TNI yang dibebaskan dari vonis seumur hidup tersebut antara lain:
- Bambang Apri Atmojo (Terdakwa I)
- Akbar Adli (Terdakwa II)
Sementara seorang terdakwa lainnya, Rafsin Hermawan (Terdakwa III) , memperoleh pengurangan hukuman dari 4 tahun menjadi 3 tahun penjara , disertai hukuman tambahan serupa.
Dalam putusan kasasi, Mahkamah Agung menetapkan:
- Terdakwa I (Bambang Apri Atmojo) dijatuhi hukuman penjara selama 15 tahun , serta dipecat dari dinas militer. Ia juga mewajibkan membayar restitusi kepada keluarga almarhum Ilyas Abdurrahman sebesar Rp209.633.500 , dan kepada korban luka Ramli sebesar Rp146.354.200.
- Terdakwa II (Akbar Adli) divonis pidana penjara selama 15 tahun dan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer. Akbar juga mewajibkan membayar restitusi kepada keluarga korban Ilyas sebesar Rp147.133.500 dan kepada Ramli sebesar Rp73.177.100.
- Terdakwa III (Rafsin Hermawan) dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun dan dipecat dari dinas militer.
Kronologi dan Fakta Persidangan
Sebelumnya, pihak ketiga telah diajukan di Pengadilan Militer Jakarta. Majelis hakim tingkat pertama kala itu menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Bambang dan Akbar , serta 4 tahun penjara untuk Rafsin.
Para penjual pada tahap tersebut tidak dikenakan biaya membayar restitusi.
Dalam dakwaan auditor militer disebutkan bahwa Bambang Apri Atmojo menembakkan pistol dinas milik Akbar Adli sebanyak lima kali , dengan dua tembakan yang mengarah ke kepadatan.
Salah satu peluru mengenai Ilyas Abdurrahman dari jarak sekitar satu meter , yang menyebabkan korban meninggal dunia di tempat kejadian.
Peluru lain mengenai Ramli , seorang warga yang berusaha menahan Akbar saat peristiwa terjadi, hingga menyebabkan luka tembak.
Sementara Rafsin Hermawan terbukti terlibat dalam penadahan rental mobil milik Ilyas yang sebelumnya dicuri, dan karena itu hanya dijerat dengan pasal penadahan barang hasil kejahatan.
Terdakwa Lain di Peradilan Umum
Selain tiga eks prajurit TNI tersebut, sejumlah terdakwa lain yang bukan anggota militer diadili di Pengadilan Negeri Tangerang .
Mereka dijatuhi hukuman pidana penjara dan diwajibkan membayar restitusi karena terbukti ikut serta dalam jaringan penadahan kendaraan hasil tindak pidana yang melanggar Ilyas Abdurrahman.
Analisis dan Dampak Hukum
Putusan Mahkamah Agung ini menandai perubahan signifikan terhadap pengadilan militer sebelumnya , dengan fokus pada keseimbangan antara hukuman pidana dan pemulihan bagi korban.
Selain mengurangi hukuman, MA menegaskan kewajiban restitusi , yang selama ini jarang diterapkan dalam hukum militer, sebagai bentuk tanggung jawab moral dan hukum terhadap korban dan keluarga.
“Putusan kasasi ini menjadi preseden penting dalam penegakan hukum militer — menegaskan bahwa anggota militer yang terbukti melakukan tindak pidana tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum, sekaligus memenuhi kewajiban restitusi kepada korban,” ujar sumber hukum
[REDAKSI]