KEJAKSAAN RI BERHASIL LAKSANAKAN LELANG BARANG RAMPASAN NEGARA MILIK TERPIDANA UDAR PRISTONO DI KUTA

banner 120x600

DENPASAR, 20 Oktiber 2025 — RESKRIMPOLDA.NEWS

Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Republik Indonesia (BPA Kejaksaan RI) kembali mencatat keberhasilan dalam upaya optimalisasi penerimaan negara melalui pelaksanaan lelang Barang Rampasan Negara .

Pada hari Jumat, 17 Oktober 2025 , lembaga tersebut berhasil melelang satu unit kondotel yang berlokasi di Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Provinsi Bali , yang merupakan aset rampasan atas nama Terpidana Ir. Udar Pristono, MT.

Pelaksanaan lelang dilakukan melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar , dengan dukungan penuh dari Tim Pengelolaan Aset dan Pemulihan Barang Bukti (PAPBB) Kejaksaan Negeri Denpasar .

Kegiatan ini berjalan sesuai Arah Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI, Dr. Amir Yanto , kepada Kepala Pusat Penyelesaian Aset, Dr. Emilwan Ridwan, beserta jajarannya , guna mempercepat proses penyelesaian dan pemanfaatan aset hasil tindak pidana serta mengoptimalkan kontribusi terhadap kas negara .

“Pelaksanaan lelang ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan RI dalam memastikan barang rampasan negara tidak terbengkalai dan dapat segera memberikan nilai tambah bagi negara,” ujar pejabat BPA Kejaksaan RI dalam keterangan resmi yang diterimaRESKRIMPOLDA.NEWS.

Lelang aset rampasan milik terpidana korupsi ini menjadi bukti nyata keracunan kerja strategis Kejaksaan RI dalam pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi , sejalan dengan instruksi Jaksa Agung untuk memperkuat tata kelola aset sitaan dan rampasan negara secara transparan, profesional, dan akuntabel.

Kejaksaan memastikan, seluruh hasil dari proses lelang akan disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) , sekaligus menjadi bagian dari upaya pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *