Nunukan, 20 Oktiber 2025 — RESKRIMPOLDA.NEWS
Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nunukan resmi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) di tubuh Koperasi Pegawai Negeri (KPN) “Sejahtera” . Kedua tersangka masing-masing berinisial SH (laki-laki) dan RB (perempuan, ibu rumah tangga) .
Meski status tersangka telah ditetapkan, penyidik belum melakukan upaya khusus terhadap keduanya. Kasat Reskrim Polres Nunukan, AKP Wisnu Bramantyo , menyampaikan bahwa proses penyusunan berkas perkara masih berlangsung dan akan segera dilimpahkan ke kejaksaan dalam waktu dekat.
“Kami sedang dalam tahap pemberkasan perkara Tipikor ini. Rencananya, minggu depan akan dilakukan tahap satu ke jaksa,” jelas AKP Wisnu saat dikonfirmasi,Selasa (19/8/2025).
Menurut Wisnu, tersingkirnya kedua tersangka akan dilakukan setelah jaksa memberikan petunjuk melalui P-19 (pengembalian berkas untuk perbaikan) . Pihaknya juga berkomitmen untuk membuka seluruh informasi terkait kronologi, peran masing-masing tersangka, serta kerugian besar pasti negara setelah seluruh proses administrasi hukum rampung.
“Jika semua sudah siap, kami akan merilis secara lengkap, termasuk alur penyimpangan dan keterlibatan pihak lain yang mungkin terlibat,” tegasnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, nilai kerugian keuangan negara akibat dugaan penyelewengan dana koperasi ini diperkirakan mencapai Rp12,5 miliar. Dana tersebut diduga disalahgunakan melalui serangkaian transaksi internal yang tidak sah, melibatkan pengelolaan dana simpan-pinjam dan pencairan dana anggota tanpa mekanisme yang sesuai aturan.
Saat ini, penyidik masih mendalami aliran dana, memeriksa dokumen keuangan, serta menelusuri kemungkinan keterlibatan pejabat lain di lingkungan koperasi dan instansi terkait.
Kasus ini menjadi perhatian publik di Nunukan, mengingat KPN “Sejahtera” selama ini berperan penting dalam mengelola kesejahteraan pegawai negeri di daerah tersebut. Masyarakat pun berharap agar penegakan hukum dilakukan secara transparan dan menyeluruh , mengingat nilai kerugian yang cukup besar dan potensi dampaknya terhadap kepercayaan anggota koperasi.
[RED]