JAKARTA, 20 Oktiber 2025 — RESKRIMPOLDA.NEWS
Kasus besar kembali menggemparkan sektor energi nasional. Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengungkap dugaan korupsi baru di lingkungan PT Pertamina (Persero) yang menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp2,9 triliun.
Kerugian tersebut diperkirakan timbul akibat memenuhi permintaan pengusaha minyak Mohammad Riza Chalid , terkait penyewaan fasilitas terminal bahan bakar minyak (BBM) yang sebenarnya tidak dibutuhkan oleh Pertamina.
Namun, permintaan tersebut tetap dipenuhi oleh jajaran arah Pertamina pada periode April 2012 hingga November 2014.
“Pembayaran sewa terminal BBM tersebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara selama kurun waktu 2014–2024 sebesar Rp2,9 triliun,” ungkap pihak Kejaksaan dalam keterangan resminya.
Riza Chalid — yang dikenal sebagai pemilik manfaat PT Orbit Terminal Merak — diduga kuat melakukan intervensi terhadap kebijakan internal Pertamina dengan cara memaksa kerja sama penyewaan terminal BBM di wilayah Merak, Banten.
Terminal tersebut pada dasarnya tidak memiliki urgensi operasional , namun tetap disewa dengan nilai kontrak yang sangat besar.
Dalam perkembangan penyelidikan, kasus ini turut menyeret nama mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan , yang kini ditunjuk sebagai penipu utama.
Jaksa memastikan bahwa penyidikan masih terus dilakukan untuk menelusuri aliran dana, keterlibatan pihak swasta, serta dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terkait dengan proyek tersebut.
“Kejaksaan berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel untuk memulihkan kerugian negara serta menegakkan prinsip keadilan,” tegas pejabat Kejagung.
Kasus ini menambah panjang praktik penyimpangan dalam pengelolaan energi nasional di mana keputusan strategi bisnis justru mencakup kepentingan pribadi dan tekanan eksternal.