JAKARTA, 19 Oktober 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa jaksa yang kedapatan melakukan pelanggaran hukum melalui operasi tangkap tangan (OTT) tidak lagi dapat berlindung di balik prosedur perizinan dari pimpinan institusi.
Dalam putusan resmi MK, lembaga peradilan konstitusi tersebut menyatakan bahwa aparat penegak hukum berwenang melakukan penangkapan secara langsung terhadap jaksa yang tertangkap tangan melakukan tindak pidana, tanpa perlu menunggu atau memperoleh izin dari Jaksa Agung.
Putusan ini menjadi landasan hukum baru yang menegaskan prinsip kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law) bagi seluruh warga negara, termasuk aparat penegak hukum.
“Penegakan hukum terhadap jaksa yang tertangkap tangan tidak memerlukan izin atasan, sebab tindakan tersebut merupakan bagian dari penegakan hukum yang bersifat segera untuk mencegah hilangnya barang bukti dan pelaku,” demikian substansi pertimbangan Mahkamah dalam amar putusannya.
Keputusan MK ini dinilai sebagai langkah progresif dalam memperkuat integritas dan akuntabilitas lembaga kejaksaan, sekaligus menghapus potensi konflik kepentingan yang selama ini dapat menghambat proses penegakan hukum.
Dengan putusan tersebut, setiap jaksa yang tertangkap tangan melakukan tindak pidana, baik korupsi maupun pelanggaran hukum lainnya, dapat langsung diamankan dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, tanpa menunggu persetujuan atau intervensi dari pejabat struktural.
Langkah ini diharapkan mampu memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem peradilan pidana, sekaligus menegaskan bahwa tidak ada lagi kekebalan hukum bagi aparat penegak hukum yang menyalahgunakan kewenangan.
[RED]