JAKARTA, 19 Oktober 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah melakukan tindakan hukum berupa penyitaan satu unit rumah milik Mohammad Riza Chalid (MRC), tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah nasional.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, dalam keterangan resminya di Jakarta, Sabtu (19/10/2025), menyampaikan bahwa objek penyitaan berupa sebidang tanah beserta bangunan di atasnya diduga kuat merupakan hasil serta sarana tindak kejahatan yang berkaitan langsung dengan aktivitas korupsi dan TPPU yang melibatkan tersangka MRC.
“Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah melaksanakan penyitaan terhadap satu bidang tanah dan bangunan yang diduga terkait hasil tindak pidana atau digunakan sebagai sarana kejahatan atas nama tersangka MRC,” ujar Anang dalam siaran pers yang diterima RESKRIMPOLDA.NEWS.
Lebih lanjut, Anang menjelaskan bahwa penyitaan tersebut merupakan langkah strategis untuk memperkuat alat bukti dan memastikan keterlibatan Riza Chalid dalam perkara korupsi dan pencucian uang tersebut.
Dijelaskan pula, rumah yang disita berada di Jalan Hang Lekir XI Blok H Nomor 2, Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dengan status Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Kanesa Ilona Riza, yang diketahui merupakan anak dari tersangka Riza Chalid.
“Tim penyidik akan terus menelusuri dan mengidentifikasi seluruh aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan korupsi guna memperkuat berkas perkara dan berita acara pemeriksaan (BAP),” tegas Anang.
Sebagaimana diketahui, Mohammad Riza Chalid merupakan beneficial owner PT Orbit Terminal Merak dan menjadi salah satu dari delapan tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dalam kurun waktu 2018 hingga 2023.
Langkah penyitaan ini menandai komitmen Kejaksaan Agung dalam menelusuri aliran dana hasil kejahatan korupsi sektor energi dan migas, serta mengembalikan kerugian keuangan negara.
[RED]