TANGERANG, 19 Oktober 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil membongkar jaringan produksi narkotika jenis sabu yang beroperasi secara tersembunyi di sebuah unit apartemen mewah kawasan BSD, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang. Laboratorium gelap tersebut berlokasi di lantai 20 apartemen dan telah beroperasi selama enam bulan terakhir.
Kepala BNN, Komjen Pol. Suyudi Ario Seto, dalam konferensi pers Sabtu (18/10/2025) mengungkapkan, dua orang pelaku berinisial IM dan DF diamankan petugas dalam penggerebekan tersebut.
“Keduanya telah memproduksi sabu secara mandiri dengan keuntungan mencapai Rp1 miliar selama enam bulan beroperasi,” ujar Komjen Suyudi.
Laboratorium Gelap di Apartemen
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh tim gabungan BNN bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, diketahui bahwa unit apartemen tersebut telah disulap menjadi laboratorium clandestine untuk memproduksi kristal sabu dalam bentuk cair dan padat.
Pengintaian dilakukan sejak Jumat (17/10/2025) pukul 15.24 WIB, hingga akhirnya tim melakukan penindakan dan menemukan barang bukti sabu seberat satu kilogram.
“Di lokasi, petugas menemukan bahan kimia, peralatan laboratorium, serta sabu siap edar dalam dua bentuk, cair dan kristal,” jelas Suyudi.
Peran dan Modus Operandi Pelaku
Dua tersangka memiliki peran berbeda.
- IM, diketahui merupakan residivis kasus narkotika dengan peran sebagai peracik (koki) dalam proses pembuatan sabu. IM menguasai teknik pembuatan dari pelaku lain berinisial JN, yang kini menjadi target operasi (TO) BNN.
- DF berperan sebagai pemasar dan pengendali distribusi, yang menjual hasil produksi kepada konsumen melalui media sosial dan metode sistem tempel untuk menghindari pelacakan aparat.
“Keduanya saling berbagi peran — IM di bagian produksi, DF di bagian distribusi. Semua dikendalikan dari unit apartemen yang disamarkan sebagai tempat tinggal,” tegas Suyudi.
Ekstraksi dari Obat-obatan
Dalam proses produksi, pelaku menggunakan obat asma sebagai bahan baku utama. Sekitar 15.000 butir pil diekstrak untuk menghasilkan 1 kilogram Ephedrine murni, yang kemudian dijadikan bahan dasar pembuatan sabu.
Modus ini tergolong canggih dan berbahaya, mengingat bahan kimia yang digunakan bersifat volatil dan mudah meledak.
Pasal dan Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pasal berlapis, yakni:
- Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1),
- Subsider Pasal 113 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1),
- Lebih subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1).
Ancaman hukuman bagi para pelaku yaitu pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal hukuman mati.
“BNN akan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika. Tidak ada toleransi untuk kejahatan yang merusak generasi bangsa,” pungkas Komjen Suyudi.
[RED]