Tangerang, 18 Oktober 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kota Tangerang kembali menetapkan satu orang tersangka baru berinisial HP dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pelaksanaan pekerjaan oleh PT. Angkasa Pura Kargo (PT. APK) yang terjadi dalam rentang waktu 2020 hingga 2024.
Kasus tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp8 miliar, dan saat ini telah memasuki tahap lanjutan penyidikan intensif.
HP Diduga Otak Rekayasa Pekerjaan Fiktif
Penetapan HP sebagai tersangka dilakukan setelah yang bersangkutan menjalani pemeriksaan mendalam sebagai saksi. Berdasarkan hasil pemeriksaan, keterangan saksi-saksi lain, serta alat bukti yang dikumpulkan, penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan HP sebagai tersangka.
“Dari hasil pemeriksaan dan analisis bukti, ditemukan adanya keterlibatan aktif HP dalam merekayasa pekerjaan pengangkutan fiktif antara PT. Hutama Karya (HK), PT. APK, dan PT. ASM,” ujar Kepala Seksi Pidsus Kejari Kota Tangerang, Kamis (16/10/2025).
Dari hasil penyidikan, PT. HK memberikan pekerjaan kepada PT. ASM berdasarkan penugasan dari PT. APK, namun pekerjaan tersebut ternyata tidak pernah dilaksanakan alias fiktif. Meski demikian, pembayaran tetap dilakukan oleh PT. APK, yang akhirnya menyebabkan kerugian negara mencapai miliaran rupiah.
Resmi Ditahan di Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang
Berdasarkan Pasal 21 KUHAP, Tim Penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka HP selama 20 hari ke depan di Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang, guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
HP dijerat dengan pasal berlapis, yakni:
- Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
- Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana.
Apabila terbukti bersalah, tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Kejari Tegaskan Komitmen Tegakkan Hukum Tanpa Pandang Bulu
Kepala Kejari Kota Tangerang menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap kasus korupsi akan dilakukan secara profesional, transparan, dan tidak tebang pilih, tanpa memandang jabatan maupun status sosial pelaku.
“Kami berkomitmen menegakkan hukum dengan prinsip keadilan. Tidak ada kompromi terhadap korupsi. Karena di atas segala kepentingan pribadi, ada kepentingan negara dan rakyat yang wajib kami jaga,” tegasnya.
Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa Kejaksaan terus memperkuat integritas dan akuntabilitas dalam pemberantasan korupsi, khususnya dalam pengelolaan keuangan negara dan kegiatan yang bersumber dari dana publik.
[RED]