KEJARI KOTA BANDUNG SETOR UANG HASIL KORUPSI RP15 MILIAR KE KAS NEGARA, TERKAIT KASUS PT ENM DAN PT SDI

banner 120x600

Bandung, 18 Oktober 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung berhasil menyerahkan uang hasil tindak pidana korupsi senilai Rp15 miliar ke kas negara. Dana tersebut merupakan hasil pemulihan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi penyediaan barang dan jasa di lingkungan anak usaha Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jawa Barat, yang melibatkan kerja sama antara PT Energi Negeri Mandiri (ENM) dan PT Serba Dinamik Indonesia (SDI) pada periode 2022–2023.

Pemulihan Aset Negara dari Hasil Korupsi

Kepala Kejari Kota Bandung, Irfan Wibowo, menjelaskan bahwa uang Rp15 miliar yang disetorkan merupakan hasil pelacakan aset intensif yang dilakukan oleh tim penyidik tindak pidana khusus Kejari. Langkah ini menjadi bagian dari upaya optimalisasi pemulihan keuangan negara.

“Pelacakan aset ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Kota Bandung dalam melaksanakan pemulihan keuangan negara secara maksimal. Melalui kerja sama lintas bidang, kami berhasil menyelamatkan aset negara atas tindak pidana korupsi yang terjadi,” ujar Irfan dalam keterangan resmi, Jumat (17/10/2025).

Dana hasil korupsi tersebut langsung disetorkan ke rekening kas negara sebagai bagian dari mekanisme pengembalian kerugian keuangan publik.

Empat Tersangka, Manipulasi Subkontrak dan Kelalaian Proyek

Dalam pengembangan perkara, penyidik telah menetapkan empat orang tersangka, masing-masing berinisial RH, BT, RAP, dan NW, yang merupakan pejabat tinggi di PT ENM dan PT SDI.

Dari hasil penyidikan, keempat tersangka diduga melakukan manipulasi dokumen dan rekayasa kontrak kerja sama, di antaranya dengan membuat perjanjian subkontrak fiktif tanpa sepengetahuan pemilik proyek utama. Selain itu, mereka juga diduga lalai dalam proses pencairan jaminan berupa rekening giro dari PT SDI, yang menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai miliaran rupiah.

“Modus yang dilakukan para tersangka adalah menyusun perjanjian kerja subkontrak yang tidak pernah terealisasi di lapangan, namun tetap dilakukan pencairan dana,” ungkap pejabat Kejari Bandung yang menangani kasus ini.

Komitmen Kejaksaan: Tegas, Transparan, dan Akuntabel

Kepala Kejari Bandung menegaskan, pihaknya akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas, termasuk penelusuran aset lain yang masih terkait dengan perkara tersebut.

“Kejaksaan tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga memastikan setiap rupiah uang negara yang dirugikan dapat dikembalikan. Ini adalah bentuk tanggung jawab kami dalam menjaga keuangan publik,” tegas Irfan.

Kejari Kota Bandung menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak berhenti pada penetapan tersangka, namun juga pada pemulihan aset negara secara menyeluruh agar setiap kerugian dapat dikompensasi secara nyata untuk kepentingan rakyat.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *