ANGGOTA DPRD DEPOK RUDY KURNIAWAN DIJATUHI HUKUMAN 10 TAHUN PENJARA ATAS KASUS PENCABULAN ANAK DI BAWAH UMUR

banner 120x600

Depok, 18 Oktober 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Pengadilan Negeri (PN) Depok menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta kepada Rudy Kurniawan, anggota DPRD Kota Depok yang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Putusan dibacakan langsung oleh Majelis Hakim PN Depok yang dipimpin oleh Sondra Mukti Lambang Linuwihara dalam sidang terbuka untuk umum pada Rabu (15/10/2025).

Terbukti Gunakan Tipu Muslihat untuk Melakukan Persetubuhan

Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa Rudy Kurniawan terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Rudy Kurniawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan tipu muslihat, membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya sebagaimana dalam dakwaan,” ujar Hakim Ketua Sondra Mukti Lambang Linuwihara saat membacakan putusan.

Hakim menilai bahwa perbuatan terdakwa telah mencederai moralitas publik, merusak masa depan korban, serta bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan sosial.

Vonis: 10 Tahun Penjara dan Denda Rp300 Juta

Berdasarkan pertimbangan hukum dan fakta persidangan, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun kepada terdakwa serta denda sebesar Rp300 juta.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama sepuluh tahun dan denda sejumlah tiga ratus juta rupiah. Dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” lanjut Sondra.

Putusan tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa, namun hakim menilai hukuman tersebut telah mencerminkan keadilan substantif dan memberikan efek jera.

Penegasan Perlindungan Anak sebagai Prioritas

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan seorang pejabat daerah yang seharusnya menjadi teladan masyarakat. Kejadian ini menegaskan bahwa hukum berlaku setara bagi semua warga negara, tanpa memandang jabatan atau status sosial.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) serta lembaga perlindungan anak turut mengapresiasi langkah tegas aparat penegak hukum dalam menindak pelaku kejahatan seksual terhadap anak.

Putusan ini juga diharapkan menjadi peringatan keras bagi seluruh pejabat publik agar menjaga integritas dan perilaku moral, serta menunjukkan komitmen nyata dalam melindungi hak-hak anak dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *