KPK Tuntut Mantan Bupati Langkat dan Kakaknya 5 Tahun Penjara, Terbukti Terima Suap Rp67 Miliar dari Proyek Pemkab

banner 120x600

MEDAN, 17 Oktober 2025 — RESKRIMPOLDA.NEWS

Mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranginangin (TRP), bersama saudara kandungnya, Iskandar Peranginangin, resmi dituntut hukuman lima tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kedua terdakwa dinilai terbukti menerima gratifikasi dengan total mencapai lebih dari Rp67 miliar, terkait praktik jual beli pengamanan proyek-proyek pembangunan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat selama tahun 2020 hingga 2021.

Tuntutan tersebut dibacakan langsung oleh JPU Johan Dwi Junianto dalam sidang lanjutan perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) yang digelar di Pengadilan Tipikor Medan, pada Kamis (16/10/2025).

Dalam surat tuntutannya, jaksa menyampaikan,

“Menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun kepada terdakwa Terbit Rencana Peranginangin dan Iskandar Peranginangin, serta pidana denda sebesar Rp500 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan. Selain itu, keduanya diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp67 miliar lebih sebagai pengembalian kerugian negara.”

Berdasarkan uraian dakwaan, Terbit Rencana Peranginangin, selaku kepala daerah saat itu, secara sistematis mengatur penunjukan dan pelaksanaan proyek di berbagai dinas di bawah naungan Pemkab Langkat.

Sementara Iskandar Peranginangin, yang menjabat sebagai Kepala Desa Raja Tengah, berperan sebagai koordinator sekaligus pengatur seluruh paket pekerjaan proyek tersebut.

Dalam praktiknya, setiap perusahaan atau kontraktor yang memenangkan tender diwajibkan untuk menyerahkan sejumlah “fee” atau komisi sebesar 15,5 hingga 16,5 persen dari nilai kontrak proyek kepada kedua terdakwa. Uang hasil pungutan tersebut kemudian dikelola dan dibagi untuk kepentingan pribadi serta keluarga.

JPU menilai bahwa tindakan para terdakwa sangat berdampak negatif terhadap upaya pemberantasan korupsi di daerah.

“Perbuatan terdakwa tidak mendukung kebijakan pemerintah dalam menegakkan prinsip anti korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Selain itu, para terdakwa juga tidak menunjukkan sikap penyesalan dan belum mengakui kesalahannya,” ujar jaksa dalam tuntutannya.

Kasus ini menjadi sorotan publik nasional karena memperlihatkan bagaimana penyalahgunaan kekuasaan di level pemerintahan daerah dapat menciptakan kerugian besar bagi keuangan negara.
Keduanya dinilai menggunakan jabatan strategis untuk memperkaya diri dan kelompoknya, sehingga mengikis kepercayaan masyarakat terhadap integritas pejabat publik.

Terbit Rencana Peranginangin sebelumnya dikenal sebagai salah satu kepala daerah berpengaruh di Sumatera Utara. Namun, reputasinya runtuh setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 2022 yang mengungkap praktik korupsi berjaringan di lingkungan Pemkab Langkat.

Kini, kasus tersebut memasuki babak akhir dengan pembacaan tuntutan, dan putusan majelis hakim diperkirakan akan dibacakan pada sidang berikutnya dalam waktu dekat.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *