KEJARI BANDAR LAMPUNG TANGKAP DUA TERSANGKA KORUPSI RETRIBUSI PASAR GUDANG LELANG, NEGARA RUGI RP520 JUTA!

banner 120x600

Bandar Lampung, 17 Oktober 2025 — RESKRIMPOLDA.NEWS

Satuan penyidik dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung berhasil mengamankan dua orang tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan retribusi Pasar Gudang Lelang.
Kedua tersangka diketahui memiliki peran penting dalam pengelolaan keuangan pasar dan diduga telah menyalahgunakan pungutan retribusi selama hampir satu dekade, sehingga menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp520 juta.

Dua Tersangka Resmi Ditahan

Berdasarkan hasil penyidikan, dua individu tersebut masing-masing berinisial D (Direktur PT Cahaya Karunia Baru) selaku pihak pengelola resmi pasar, dan S (pengelola lapangan Pasar Gudang Lelang) yang turut berperan dalam proses pemungutan serta pengelolaan dana retribusi.

Keduanya diduga melakukan penggelapan hasil retribusi yang seharusnya disetorkan ke kas daerah Pemerintah Kota Bandar Lampung.
Dana tersebut secara bertahun-tahun tidak disetorkan sepenuhnya, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi dan operasional di luar ketentuan hukum.

Modus dan Durasi Aksi Korupsi

Berdasarkan hasil audit dan pemeriksaan, perbuatan melawan hukum tersebut terjadi selama hampir 10 tahun berturut-turut.
Modus yang digunakan yakni memanipulasi laporan penerimaan retribusi pedagang pasar dan menahan sebagian hasil pungutan, sehingga nilai yang disetorkan ke pemerintah menjadi jauh di bawah jumlah sebenarnya.

Tim penyidik Kejari mengungkap bahwa praktik tersebut baru terdeteksi setelah dilakukan evaluasi sistem retribusi daerah dan audit internal oleh pihak Inspektorat Kota.

Penahanan dan Proses Hukum Selanjutnya

Usai menjalani pemeriksaan intensif, kedua tersangka resmi ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Way Huwi.
Keduanya akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang untuk menjalani proses persidangan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kepala Kejari Bandar Lampung menyatakan bahwa penegakan hukum atas kasus ini merupakan bentuk komitmen kejaksaan dalam menjaga transparansi pengelolaan keuangan daerah dan memberantas praktik korupsi di sektor publik.

“Kami pastikan proses hukum berjalan objektif dan transparan. Tidak ada toleransi bagi siapapun yang menyalahgunakan dana publik,” tegas Kepala Kejari.

Langkah Pencegahan dan Evaluasi Sistem Retribusi

Kejari juga mengimbau seluruh pihak pengelola pasar di wilayah Kota Bandar Lampung untuk lebih transparan dan akuntabel dalam pengelolaan dana retribusi.
Kedepannya, akan dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme pemungutan dan pelaporan retribusi daerah, guna mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *