Polres Bogor Tetapkan Kepala Desa Cikuda Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

banner 120x600

Bogor, 16 Oktober 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bogor resmi menetapkan Kepala Desa (Kades) Cikuda, Kecamatan Parungpanjang, berinisial AS, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi.

Penetapan tersangka tersebut tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor: S.Tap / 409 / X / Res.T.24 / 2025 / Reskrim tentang penetapan tersangka, yang ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara, pada 3 Oktober 2025.

Dalam surat keputusan itu dijelaskan, penyidik menetapkan status tersangka setelah memperoleh dua alat bukti yang sah, baik berupa keterangan saksi-saksi maupun barang bukti yang mendukung adanya dugaan tindak pidana korupsi.

AS diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan tujuan menguntungkan diri sendiri maupun pihak lain, serta disinyalir menerima sesuatu atau janji, baik berupa uang maupun fasilitas, yang berkaitan langsung dengan jabatannya sebagai penyelenggara pemerintahan desa.

“Nah, nanti kita tangani sesuai prosedurnya. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kami akan menindaklanjuti dengan langkah hukum berikutnya. Prosesnya masih berjalan dan akan terus kami tangani sesuai ketentuan yang berlaku,”
ujar Kasatreskrim Polres Bogor, AKP Anggi Eko Prasetyo, ketika dikonfirmasi, Rabu (15/10/2025).

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bogor, Hadijana, menyampaikan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti penetapan status tersangka tersebut sesuai dengan ketentuan hukum dan regulasi daerah yang berlaku.

“Setelah hasil konsultasi diperoleh, kami akan berkoordinasi dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk mengusulkan pemberhentian sementara, apabila unsur-unsurnya telah memenuhi ketentuan Peraturan Bupati Bogor Nomor 66 Tahun 2020,” jelas Hadijana.

Kasus ini menjadi bagian dari komitmen Polres Bogor dalam menegakkan hukum secara transparan dan profesional, serta memastikan setiap penyelenggara pemerintahan desa menjalankan tugasnya dengan integritas dan akuntabilitas tinggi.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *