PAMEKASAN, 16 Oktober 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Gerakan Anti Rokok Ilegal (GARI) Pamekasan menuntut tindakan tegas dari Kantor Bea Cukai Madura atas maraknya peredaran rokok tanpa pita cukai di wilayahnya. Desakan tersebut disampaikan dalam audiensi resmi bersama Kepala Kantor Bea Cukai Madura Novian Darmawan, didampingi Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan, pada Selasa (15/10/2025) di Kantor Bea Cukai Madura.
Ketua GARI Pamekasan, Wahid, menilai bahwa hingga kini belum ada langkah nyata dari pihak Bea Cukai dalam menekan produksi dan distribusi rokok ilegal di Kabupaten Pamekasan.
“Fakta di lapangan menunjukkan belum ada tindakan serius dari Bea Cukai Madura. Operasi hanya menyasar pedagang kecil, bukan menyentuh pabrik produsen,” tegas Wahid di hadapan pejabat Bea Cukai.
Wahid juga menyinggung video viral seorang ibu pemilik toko di Pamekasan yang menyebut nama dua pengusaha rokok, H. Her dan H. Sugik, yang diduga telah memberikan uang kepada pihak Bea Cukai Madura. Ia menyayangkan hingga kini belum ada langkah pemanggilan terhadap kedua pengusaha tersebut untuk klarifikasi resmi.
“Kami meminta Bea Cukai Madura segera memanggil dua pengusaha itu dan melakukan klarifikasi terbuka agar publik tidak menilai ada permainan dalam penindakan rokok ilegal,” ujarnya menegaskan.
TUNTUTAN GARI PAMEKASAN KEPADA BEA CUKAI MADURA:
- Meminta pemanggilan terbuka terhadap dua pengusaha berinisial H dan S untuk klarifikasi bersama Bea Cukai Madura, sebagai bentuk transparansi dan upaya menepis dugaan adanya praktik suap.
- Menuntut penelusuran menyeluruh terhadap pabrik-pabrik yang masih memproduksi rokok ilegal tanpa pita cukai, seperti Humer, Gicu, dan beberapa merek lainnya, agar tindakan penegakan hukum dapat dilakukan sejak dini.
- Memberi tenggat waktu 3×24 jam kepada Bea Cukai Madura untuk mengambil langkah konkret, terbuka, dan akuntabel. Jika tidak ada tindakan, GARI akan menggelar aksi besar-besaran bersama masyarakat serta melaporkan kasus ini ke Kanwil Bea Cukai Jawa Timur, Dirjen Bea Cukai Pusat, Komisi XI DPR RI, dan Menteri Keuangan RI.
Sementara itu, Humas Bea Cukai Madura, Megatruh Yoga Brata, sebelumnya telah membantah keras tudingan adanya praktik suap antara pihak Bea Cukai dan pengusaha rokok. Ia menegaskan seluruh kegiatan pengawasan dan penindakan di wilayah Madura dilakukan sesuai prosedur hukum dan standar operasional yang berlaku.
“Kami pastikan tidak ada suap atau kompromi dalam setiap kegiatan pengawasan rokok ilegal. Semua tindakan dilakukan secara profesional,” tegas Megatruh dalam keterangan resminya sebelumnya.
GARI Pamekasan menilai peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga mencederai asas keadilan ekonomi bagi pelaku usaha rokok yang taat pajak. Mereka berharap langkah transparan Bea Cukai Madura dapat menjadi bentuk nyata dalam penegakan hukum yang bersih dan berkeadilan di wilayah Madura.
[RED]