Jakarta, 16 Oktober 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2899 K/Pdt/1994, ditegaskan bahwa bank tidak memiliki kewenangan hukum untuk menambahkan bunga terhadap pinjaman yang telah secara resmi dinyatakan macet.
Dalam putusan tersebut, Mahkamah Agung menegaskan bahwa sejak suatu kredit dinyatakan macet secara tertulis oleh pihak bank, maka seluruh posisi keuangan dan kewajiban debitur harus dibekukan (status quo). Artinya, jumlah pokok utang dan nilai bunga yang telah berjalan sebelumnya tidak boleh lagi berubah.
“Begitu kredit dinyatakan macet, maka secara hukum semua kewajiban debitur berhenti pada angka terakhir yang tercatat sebelum status macet tersebut ditetapkan. Tidak dapat dilakukan lagi penambahan bunga atau biaya tambahan apapun,” demikian tertuang dalam yurisprudensi yang menjadi acuan dalam praktik perbankan nasional itu.
Dengan demikian, setiap perhitungan bunga baru atau bunga berjalan (running interest) setelah tanggal penetapan kredit macet dinyatakan tidak sah secara hukum. Penambahan tersebut dianggap bertentangan dengan prinsip kepastian hukum serta asas itikad baik dalam perjanjian, sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
Selain itu, ketentuan ini juga sejalan dengan regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang melarang pengakuan pendapatan bunga dari kredit bermasalah. Dalam sistem akuntansi perbankan modern, bunga atas kredit macet hanya dapat dicatat secara administratif (off balance sheet) dan tidak boleh diakui sebagai pendapatan bank.
Secara praktis, jika lembaga keuangan masih menagihkan bunga tambahan setelah kredit dinyatakan macet, debitur berhak mengajukan keberatan atau gugatan hukum. Langkah ini dapat dilakukan dengan dasar bahwa penagihan bunga tersebut merupakan tindakan melawan hukum (PMH).
Putusan Mahkamah Agung ini menjadi landasan penting bagi para nasabah dan penegak hukum untuk memastikan agar kebijakan penagihan utang di sektor perbankan berjalan sesuai hukum dan asas keadilan.
[RED]