Kediri, 15 Oktober 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri resmi menetapkan dan melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka berinisial RP dan RY dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit fiktif yang terjadi di Bank BUMN Kantor Unit Turus pada periode tahun 2021 hingga 2023.
Penetapan tersangka dilakukan setelah Tim Penyidik memperoleh bukti permulaan yang cukup berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, dokumen perbankan, serta temuan yang diperkuat oleh hasil audit investigatif.
Dari hasil penyidikan yang telah dilakukan, diketahui bahwa perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang dikeluarkan oleh instansi berwenang.
“Berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan, Tim Penyidik menetapkan RP dan RY sebagai tersangka karena diduga kuat telah melakukan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit fiktif di lingkungan salah satu Bank BUMN,” ungkap pejabat Kejari Kediri, Senin (13/10/2025).
Sebagai langkah lanjutan dalam proses hukum, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri melakukan penahanan terhadap kedua tersangka selama 20 (dua puluh) hari ke depan, terhitung mulai tanggal 13 Oktober 2025 sampai dengan 1 November 2025, di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kediri.
Penahanan tersebut dilakukan guna memperlancar proses penyidikan serta mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau memengaruhi saksi-saksi lainnya.
“Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan. Kejaksaan akan terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lain dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru apabila ditemukan bukti tambahan,” lanjut pernyataan resmi Tim Penyidik Pidsus.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan, khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di sektor perbankan yang berpotensi merugikan keuangan negara serta mencederai kepercayaan publik.
[RED]