KPK Awasi Ketat Seleksi Terbuka Jabatan Sekda dan Delapan Kepala OPD di Kabupaten Bekasi

banner 120x600

Bekasi, 15 Oktober 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan perhatian serius terhadap proses seleksi terbuka Jabatan Tinggi Pratama (JPT) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, yang mencakup posisi Sekretaris Daerah (Sekda) serta delapan jabatan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya.

Lembaga antikorupsi tersebut menegaskan komitmennya untuk mengawal dan mengawasi secara ketat setiap tahapan rotasi, mutasi, dan promosi jabatan di pemerintahan daerah, mengingat proses tersebut kerap menjadi celah terjadinya praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) yang dapat merusak integritas birokrasi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan resminya pada Selasa (14/10) menegaskan, KPK terus berupaya memastikan agar rekrutmen aparatur sipil negara (ASN) di daerah berjalan terbuka, akuntabel, dan bebas dari intervensi kepentingan pribadi maupun politik.

“KPK terus mendorong agar seluruh proses seleksi jabatan ASN di pemerintah daerah dilakukan secara transparan, profesional, dan berintegritas. Tidak boleh ada konflik kepentingan, titipan jabatan, atau praktik jual beli posisi,” tegas Budi Prasetyo.

Lebih lanjut, KPK menilai bahwa pelaksanaan seleksi jabatan yang bersih dan objektif merupakan pondasi penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan bebas dari praktik koruptif. Setiap kepala daerah diimbau untuk menjadikan prinsip meritokrasi sebagai landasan utama dalam menentukan pejabat yang akan menduduki posisi strategis di lingkungan birokrasi.

KPK juga menyampaikan bahwa lembaganya akan melakukan pemantauan langsung terhadap proses seleksi JPT di Kabupaten Bekasi, serta siap mengambil langkah hukum apabila ditemukan indikasi penyimpangan, manipulasi nilai, atau pengaruh kepentingan tertentu dalam tahapan seleksi.

Selain itu, lembaga tersebut mengingatkan agar Panitia Seleksi (Pansel) menjalankan tugasnya secara independen, menjunjung tinggi integritas, dan mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PAN-RB tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi.

Langkah pengawasan ini merupakan bagian dari strategi pencegahan korupsi di sektor tata kelola kepegawaian daerah, sejalan dengan komitmen KPK dalam mendukung reformasi birokrasi nasional yang bersih, profesional, dan berorientasi pada pelayanan publik.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *