Gaya Hidup Mewah, Manajer Accounting Trans Studio Mall Gelapkan Uang Rp661 Juta, Ditangkap di Yogyakarta

banner 120x600

Denpasar 15 Oktober 2025 — RESKRIMPOLDA.NEWS

Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Denpasar Barat berhasil mengungkap kasus penggelapan dana perusahaan yang dilakukan oleh seorang pejabat keuangan di lingkungan Trans Studio Theme Park Bali. Pelaku diketahui bernama Robby Putra Syamsuar (35), yang menjabat sebagai Finance & Accounting Manager di perusahaan tersebut.

Robby ditangkap oleh tim Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat saat berada di sebuah warung makan di kawasan Sleman, Yogyakarta, pada Kamis (11/9/2025), setelah sempat melarikan diri dari Bali. Aksi pelaku terbongkar setelah pihak perusahaan melaporkan kehilangan uang penjualan tunai dengan nilai mencapai Rp661.100.000 (enam ratus enam puluh satu juta seratus ribu rupiah).

Kapolsek Denpasar Barat, Kompol Laksmi Trisnadewi W., S.H., S.I.K., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan resmi pihak manajemen Trans Studio Theme Park Bali dengan nomor laporan polisi LP/B/105/IX/2025/SPKT.UNIT RESKRIM/POLSEK DENBAR/POLRESTA DENPASAR/POLDA BALI, tertanggal 10 September 2025.

“Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa uang hasil penjualan tunai selama hampir tiga pekan — sejak 16 Agustus hingga 3 September 2025 — tidak pernah disetorkan ke rekening perusahaan. Dana tersebut justru digunakan oleh tersangka untuk kepentingan pribadi,” terang Kompol Laksmi Trisnadewi W., didampingi Kasi Humas Polresta Denpasar Kompol I Ketut Sukadi dan Kanit Reskrim Polsek Denbar Iptu Demiral Safriansyah, Senin (13/10/2025).

Menurut hasil pemeriksaan, pelaku memanfaatkan posisinya sebagai pejabat keuangan untuk menguasai dana hasil penjualan tiket dan transaksi tunai dari kasir. Dengan modus yang rapi, Robby setiap hari mengambil setoran tunai seolah-olah untuk disetorkan ke bank perusahaan, namun nyatanya dana tersebut disimpan dan digunakan untuk membiayai gaya hidup mewahnya.

“Modus yang dijalankan pelaku cukup sistematis. Ia mengelabui pihak perusahaan dengan berpura-pura menjalankan rutinitas penyetoran ke rekening kantor. Uang hasil penjualan justru digunakan untuk keperluan pribadi seperti liburan, pembelian barang mewah, dan kebutuhan konsumtif lainnya,” ungkap Kapolsek.

Penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen transaksi keuangan, bukti transfer, serta catatan internal perusahaan yang menguatkan dugaan tindak pidana penggelapan.

Saat ini tersangka Robby Putra Syamsuar telah diamankan di Mapolsek Denpasar Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.

“Kami terus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut membantu pelaku, termasuk aliran dana hasil penggelapan tersebut,” tambah Kompol Laksmi Trisnadewi.

Kapolsek menegaskan bahwa jajaran Polsek Denpasar Barat berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk kejahatan keuangan dan penyalahgunaan jabatan, terutama yang merugikan perusahaan dan masyarakat luas.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *