Cikarang, 8 Oktober 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Seorang pria bernama Sunardi dijatuhi hukuman berat berupa 20 tahun pidana penjara setelah terbukti bersalah dalam dua perkara berbeda, yaitu tindak pidana pembunuhan dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang mengakibatkan kematian istrinya.
Rincian Putusan Pengadilan
Majelis hakim menjatuhkan hukuman dengan rincian sebagai berikut:
- 15 tahun penjara untuk perkara pembunuhan,
- 5 tahun penjara untuk perkara KDRT.
Putusan tersebut tercatat secara resmi dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Cikarang. Sidang pembacaan vonis digelar pada Senin (6/10/2025) dengan agenda pembacaan putusan terhadap terdakwa.
Perkara Terpisah
Sunardi diadili melalui dua berkas perkara yang berbeda, yaitu:
- Perkara Nomor 244/Pid.B/2025/PN Ckr terkait tindak pidana pembunuhan,
- Perkara Nomor 245/Pid.B/2025/PN Ckr terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga.
Majelis hakim dalam pertimbangannya menyatakan bahwa perbuatan terdakwa tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merenggut nyawa orang terdekat, yakni istrinya sendiri. Hal itu dinilai sebagai tindakan yang sangat keji dan tidak dapat ditoleransi.
Konsekuensi Hukum
Dengan putusan ini, Sunardi diwajibkan menjalani masa hukuman panjang di balik jeruji besi. Vonis tersebut sekaligus menjadi peringatan keras bahwa tindak kekerasan dalam rumah tangga, terlebih yang berujung pada hilangnya nyawa, akan mendapatkan sanksi hukum yang berat tanpa kompromi.
Makna Putusan
Kasus ini mempertegas komitmen aparat penegak hukum dalam menindak tegas pelaku tindak pidana kekerasan, terutama yang melibatkan korban perempuan dalam lingkup rumah tangga. Selain itu, putusan ini diharapkan dapat memberikan efek jera serta menjadi peringatan bagi masyarakat untuk tidak melakukan kekerasan dalam bentuk apa pun.
[RED]