Subang, 8 Oktober 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Subang berhasil mengungkap secara cepat kasus penganiayaan berat yang menimpa seorang perempuan muda berinisial S (22), warga Kecamatan Compreng.
Dalam konferensi pers yang digelar di Aula Patriatama Polres Subang, Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., Ph.D., menguraikan kronologi perkara. Disebutkan, tersangka berinisial KS bin Warsim alias Uus (28), yang merupakan mantan suami korban, melakukan penyerangan brutal hingga mengakibatkan korban mengalami luka parah pada bagian leher.
Penangkapan Cepat
Berkat gerak cepat tim Satreskrim, pelaku berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah insiden terjadi. Penangkapan ini menjadi bukti komitmen Polres Subang dalam memberikan rasa aman bagi masyarakat, khususnya perempuan yang rentan menjadi korban tindak kekerasan.
Kapolres menegaskan dengan tegas:
“Tidak ada ruang bagi pelaku kekerasan terhadap perempuan di wilayah hukum Polres Subang. Setiap bentuk kejahatan serupa akan ditindak secara tegas, tegas tanpa kompromi,” ujar AKBP Dony.
Barang Bukti dan Proses Hukum
Dalam kasus ini, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban yang berlumuran darah serta sepeda motor yang digunakan pelaku saat kejadian.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara.
Imbauan Kepada Masyarakat
Polres Subang juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengalami atau mengetahui tindak kekerasan di lingkungan sekitar. Laporan masyarakat sangat penting sebagai dasar penindakan aparat demi mencegah jatuhnya korban baru.
Komitmen Polres Subang
Konferensi pers berlangsung dengan aman dan tertib. Momentum ini menegaskan kembali komitmen Polres Subang dalam menegakkan supremasi hukum, melindungi kelompok rentan, serta memastikan bahwa tindak kekerasan terhadap perempuan tidak akan ditoleransi di wilayah hukumnya.
[RED]