Polri Bongkar Dugaan Korupsi Proyek PLTU 1 Kalimantan Barat, Negara Rugi Rp 1,35 Triliun

banner 120x600

Jakarta, 7 Oktober 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berhasil menguak kasus dugaan penyelewengan dana dalam proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat yang menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 1,35 triliun.

Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen. Cahyono Wibowo, menjelaskan hasil audit menyatakan kerugian tersebut bersifat total loss (kerugian menyeluruh). Rinciannya berupa kerugian sebesar 62.410.523,20 dolar Amerika Serikat atau setara Rp 1,03 triliun, ditambah kerugian dalam bentuk rupiah senilai Rp 323.199.898.518.

“Total kerugian keuangan negara akibat proyek ini mencapai Rp 1,35 triliun berdasarkan nilai tukar terkini,” ungkap Irjen Cahyono dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (6/10/2025).

Irjen Cahyono menerangkan, proyek tersebut merupakan kontrak Engineering Procurement Construction Commissioning (EPCC) dengan target penyelesaian pembangkit berkapasitas 2×50 megawatt (MW). Namun, hasil akhir (output) yang dijanjikan tidak terealisasi.

“Karena output pembangunan tidak berhasil dicapai, maka seluruh pembayaran yang telah dilakukan oleh PLN kepada pihak swasta dinyatakan sebagai kerugian negara,” jelasnya.

Adapun audit dan penetapan kerugian negara dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada 22 Juli 2025.

Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri, Brigjen. Totok Suharyanto, menambahkan bahwa penyidik telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi megaproyek tersebut.

Keempatnya terdiri dari:

  • FM, mantan Direktur Perusahaan Listrik Negara (PLN),
  • HK, Presiden Direktur PT BRN,
  • RR, Direktur Utama PT BRN,
  • HYL, Direktur Utama PT Praba Indopersada.

Saat ini, penyidik masih mendalami aliran dana dan keterlibatan pihak-pihak lain dalam proyek tersebut. Polri menegaskan akan memproses hukum seluruh pelaku yang terlibat tanpa pandang bulu.

“Proses penyidikan terus berjalan, kami fokus menelusuri peran masing-masing tersangka dan potensi keterlibatan aktor lain di balik kasus ini,” tutur Brigjen Totok.

Kasus ini menjadi bukti keseriusan Polri dalam menindak tindak pidana korupsi yang merugikan negara dalam jumlah besar, khususnya terkait proyek strategis nasional. Polri memastikan seluruh rangkaian penyidikan dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *