JAKARTA, 6 Oktober 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara secara resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Penandatanganan berlangsung pada Senin, 6 Oktober 2025, sebagai bentuk penguatan kolaborasi antara lembaga penegak hukum dengan sektor perbankan nasional.
Kerja sama strategis ini meliputi dua ruang lingkup utama, yakni:
- Pemanfaatan layanan jasa perbankan, termasuk pengelolaan keuangan yang transparan, efisien, dan akuntabel.
- Pemberian bantuan penanganan permasalahan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN), di mana Kejari Jakarta Utara berperan sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam memberikan pendampingan, pertimbangan, hingga representasi hukum.
Sinergi kelembagaan ini diharapkan mampu memperkuat hubungan kerja sama yang profesional, efektif, dan berkelanjutan, serta memberikan manfaat langsung bagi masyarakat luas, baik dalam aspek pelayanan hukum maupun kepercayaan terhadap tata kelola perbankan nasional.
Kepala Kejari Jakarta Utara menegaskan bahwa langkah ini menjadi bukti nyata komitmen institusi kejaksaan dalam mendukung upaya pencegahan potensi sengketa hukum, sekaligus mendorong terciptanya iklim usaha yang sehat, tertib, dan berkeadilan.
Sementara itu, pihak Bank Mandiri menyambut baik kerja sama ini sebagai wujud kontribusi nyata dunia perbankan dalam memperkuat sistem hukum dan pelayanan publik.
[RED]