HOME, Kota  

Kasus Korupsi di Pegadaian Bekasi Terkuak, Kerugian Capai Rp748 Juta Lebih

banner 120x600

Bekasi, 4 Oktober 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi resmi menetapkan OA, selaku pengelola agunan PT Pegadaian Unit Bekasi Timur, sebagai tersangka tindak pidana korupsi terkait pengelolaan barang jaminan dengan nilai kerugian mencapai Rp748,83 juta.

Berdasarkan hasil penyidikan, OA diduga melakukan praktik curang dengan cara memindahkan logam mulia antar unit Pegadaian, tepatnya dari Unit Bumyagara ke Unit Mustika Jaya, baik menjelang maupun setelah pelaksanaan audit internal.
Langkah tersebut bertujuan untuk menyiasati pemeriksaan dan menampilkan seolah-olah stok barang sesuai ketentuan, padahal terjadi kekurangan aset yang signifikan.
Praktik manipulatif ini dilakukan berulang kali guna menutupi defisit, hingga akhirnya terendus aparat penegak hukum.

Aksi tersebut berdampak langsung pada:

  • Kerugian keuangan negara dan perusahaan BUMN Pegadaian.
  • Rusaknya kepercayaan publik terhadap sistem pengelolaan barang jaminan Pegadaian.

Atas perbuatannya, OA kini telah resmi ditahan dan dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bulak Kapal, Bekasi, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Peristiwa ini menambah panjang daftar kasus korupsi yang menjerat lingkungan BUMN. Sebelumnya, Pegadaian Batam juga tersandung perkara serupa berupa pemberian kredit mikro fiktif dengan nilai kerugian mencapai miliaran rupiah.

Kejaksaan menegaskan akan terus memperketat pengawasan serta menindak tegas praktik korupsi di tubuh BUMN, khususnya pada sektor yang bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat. Langkah ini merupakan bentuk komitmen negara dalam mewujudkan tata kelola perusahaan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik kecurangan.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *