Bekasi, 3 Oktober 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi resmi memberlakukan rekayasa lalu lintas berupa sistem satu arah (one way) di ruas Jalan Perjuangan. Kebijakan ini efektif berlaku mulai hari Jumat, 3 Oktober 2025, dan akan diterapkan selama 14 hari ke depan dalam rangka pengaturan arus kendaraan serta mengurangi potensi kepadatan di kawasan tersebut.
Berdasarkan ketentuan yang dikeluarkan Dishub Bekasi:
- Arah Wisma Asri → Duta Harapan: kendaraan hanya diperbolehkan melintas searah sesuai jalur yang ditentukan.
- Arah Prima Harapan → Wisma Asri: kendaraan dialihkan ke Jalan Bulevar Prima Harapan atau melalui Jalan Kaliabang (Lingkar Utara) dengan akses masuk via Duta Harapan.
- Kendaraan berat (truk) di atas 5 ton diarahkan melewati jalur Simpang Pondok Ungu (Jl. Pejuang–PAKU) untuk menghindari kepadatan di jalan utama.
Dishub Kota Bekasi mengingatkan seluruh pengguna jalan untuk:
- Mematuhi rambu lalu lintas yang telah dipasang di titik-titik strategis,
- Mengikuti instruksi petugas lapangan demi kelancaran arus kendaraan,
- Memanfaatkan jalur alternatif guna menghindari potensi kemacetan selama masa uji coba sistem satu arah berlangsung.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah kota untuk:
- Mengurangi titik-titik rawan macet,
- Meningkatkan efektivitas manajemen lalu lintas,
- Serta menciptakan kondisi perjalanan yang lebih aman, tertib, dan lancar bagi masyarakat Bekasi.
[RED]