HOME, Kota  

Mulai 3 Oktober, Jalan Perjuangan Bekasi Berlaku Sistem Satu Arah Selama Dua Pekan

banner 120x600

Bekasi, 3 Oktober 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi resmi memberlakukan rekayasa lalu lintas berupa sistem satu arah (one way) di ruas Jalan Perjuangan. Kebijakan ini efektif berlaku mulai hari Jumat, 3 Oktober 2025, dan akan diterapkan selama 14 hari ke depan dalam rangka pengaturan arus kendaraan serta mengurangi potensi kepadatan di kawasan tersebut.

Berdasarkan ketentuan yang dikeluarkan Dishub Bekasi:

  1. Arah Wisma Asri → Duta Harapan: kendaraan hanya diperbolehkan melintas searah sesuai jalur yang ditentukan.
  2. Arah Prima Harapan → Wisma Asri: kendaraan dialihkan ke Jalan Bulevar Prima Harapan atau melalui Jalan Kaliabang (Lingkar Utara) dengan akses masuk via Duta Harapan.
  3. Kendaraan berat (truk) di atas 5 ton diarahkan melewati jalur Simpang Pondok Ungu (Jl. Pejuang–PAKU) untuk menghindari kepadatan di jalan utama.

Dishub Kota Bekasi mengingatkan seluruh pengguna jalan untuk:

  • Mematuhi rambu lalu lintas yang telah dipasang di titik-titik strategis,
  • Mengikuti instruksi petugas lapangan demi kelancaran arus kendaraan,
  • Memanfaatkan jalur alternatif guna menghindari potensi kemacetan selama masa uji coba sistem satu arah berlangsung.

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah kota untuk:

  • Mengurangi titik-titik rawan macet,
  • Meningkatkan efektivitas manajemen lalu lintas,
  • Serta menciptakan kondisi perjalanan yang lebih aman, tertib, dan lancar bagi masyarakat Bekasi.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *