Pengadilan Negeri Sungguminasa Vonis 5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Kasus Uang Palsu, Jaksa Ajukan Banding

banner 120x600

Gowa, 2 Oktober 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, telah menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Annar Salahuddin Sampetoding, pelaku tindak pidana peredaran uang rupiah palsu. Sidang pembacaan putusan dilaksanakan pada Rabu (1/10/2025).

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 37 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, sesuai dengan dakwaan subsidiair dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Atas dasar itu, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman berupa pidana penjara selama 5 (lima) tahun serta denda sebesar Rp300.000.000. Apabila denda tidak dibayarkan, maka terdakwa wajib menjalani hukuman pengganti berupa kurungan selama 3 (tiga) bulan.

Baik pihak JPU maupun terdakwa menyatakan tidak menerima vonis tersebut dan langsung menyampaikan keberatan dengan mengajukan upaya hukum banding.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Soetarmi, menegaskan bahwa langkah banding dari pihak penuntut diajukan karena terdapat perbedaan yang signifikan antara putusan hakim dengan tuntutan yang diajukan sebelumnya.

“Vonis 5 tahun yang dijatuhkan Majelis Hakim kami nilai terlalu ringan dan tidak sebanding dengan akibat perbuatan terdakwa yang mengancam stabilitas serta kepercayaan masyarakat terhadap mata uang negara. Oleh sebab itu, Jaksa Penuntut Umum Kejari Gowa mengajukan banding untuk menguji kembali putusan ini di tingkat pengadilan yang lebih tinggi,” terang Soetarmi.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejari Gowa menuntut terdakwa Annar dengan pidana penjara 8 (delapan) tahun serta denda Rp100.000.000 dengan ketentuan subsider 1 (satu) tahun kurungan. Tuntutan tersebut didasarkan pada dakwaan primair, yaitu Pasal 37 Ayat (1) UU RI No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, yang memiliki ancaman hukuman maksimal hingga 15 (lima belas) tahun penjara.

Namun, vonis yang dibacakan Majelis Hakim lebih rendah daripada tuntutan JPU, yakni hanya 5 tahun penjara serta denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Soetarmi menambahkan bahwa pengajuan banding ini merupakan bentuk konsistensi Kejaksaan dalam memastikan tegaknya hukum serta menjaga integritas sistem peradilan pidana, khususnya dalam perkara serius yang menyangkut keaslian dan kedaulatan mata uang nasional.

“Sikap banding adalah komitmen Kejaksaan untuk menegakkan supremasi hukum, sehingga pelaku tindak pidana berat seperti kasus peredaran uang palsu dapat dihukum dengan adil dan memberikan efek jera,” pungkasnya.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *