Bekasi, 26 September 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi resmi menahan seorang pengelola agunan PT Pegadaian berinisial OA, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan barang jaminan di Kantor Cabang Pegadaian Bekasi Timur. Nilai kerugian yang ditimbulkan diperkirakan mencapai Rp748,83 juta.
Penahanan tersebut dilakukan setelah tim penyidik tindak pidana khusus Kejari Kota Bekasi merampungkan serangkaian pemeriksaan secara intensif terhadap tersangka. Dari hasil pendalaman, ditemukan adanya indikasi kuat penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan aset yang seharusnya dilindungi sebagai barang agunan nasabah.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bekasi, Ryan Anugrah, menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan bentuk komitmen institusi dalam menindak segala bentuk praktik korupsi, khususnya di sektor pengelolaan keuangan dan aset negara. “Penahanan ini merupakan upaya memastikan proses hukum berjalan transparan sekaligus sebagai langkah nyata pemberantasan tindak pidana korupsi,” ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (26/9/2025).
Menurut Ryan, dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka berkaitan dengan manipulasi mekanisme pengelolaan barang jaminan yang seharusnya menjadi tanggung jawab penuh Pegadaian. Praktik tersebut bukan hanya merugikan perusahaan milik negara, namun juga berpotensi menimbulkan hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan resmi.
Lebih lanjut, pihak Kejari menyampaikan bahwa penyidik akan terus melengkapi berkas perkara dengan melakukan verifikasi dokumen, audit kerugian, serta memanggil saksi tambahan. “Kami memastikan perkara ini ditangani secara profesional. Bila berkas telah dinyatakan lengkap, segera dilimpahkan ke tahap penuntutan,” tambah Ryan.
Kejari Kota Bekasi juga menegaskan tidak akan mentolerir bentuk kecurangan atau tindak penyimpangan yang menggerogoti keuangan negara. Penindakan terhadap kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pihak-pihak lain agar tidak menyalahgunakan jabatan maupun kewenangan yang dipercayakan.
[RED]