Cimahi, 25 September 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cimahi berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan obat-obatan terlarang golongan Psikotropika. Kasus ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan yang dilakukan aparat kepolisian di wilayah hukum Kota Cimahi.
Berdasarkan informasi awal, petugas mendapati adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran psikotropika di wilayah Kota Bandung. Setelah dilakukan pendalaman, tim Satresnarkoba Polres Cimahi kemudian melakukan penindakan dan mengamankan sejumlah barang bukti beserta individu yang diduga terlibat.
Para terduga pelaku selanjutnya digiring ke Kantor Satresnarkoba Polres Cimahi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Langkah ini dilakukan guna memastikan peran masing-masing tersangka, asal-usul barang bukti, serta kemungkinan keterkaitan dengan jaringan peredaran psikotropika yang lebih luas.
Polres Cimahi menegaskan bahwa penindakan terhadap kasus penyalahgunaan maupun peredaran obat-obatan terlarang akan terus dilakukan secara konsisten, mengingat dampaknya yang sangat merugikan kesehatan masyarakat serta mengancam generasi muda.
[RED]